JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 43 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, penunjukan puluhan JPU itu dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menerima surat pemberitahuan Ferdy Sambi sebagai tersangka.
"Maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang JPU dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU," ujar Ketut, melalui keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Bareskrim Periksa AKP Irfan Widyanto Terkait Obstruction of Justice Siang Ini
Diketahui, ada tujuh personel polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah mantan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo dan eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan.
Kemudian, eks Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman dan eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Selanjutnya, ada juga mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dalam surat yang diterima Kejagung dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tertanggal 1 September 2022, Ferdy diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo. Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Pasal tersebut mengenai dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.