Salin Artikel

Intimidasi Wartawan, Bharada Sadam Sopir Ferdy Sambo Dihukum Demosi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memberikan hukuman demosi selama 1 tahun kepada Bharada Sadam atau Bharada S yang merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo.

Dia terbukti melanggar etika profesi karena melakukan intimidasi terhadap 2 wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Sambo.

Pembacaan putusan sidang etik terhadap Bharada Sadam dilakukan di ruang sidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).

"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Rachmat Pamudji saat membacakan putusan sidang KKEP, seperti dilansir Antara.

Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan Bharada Sadam dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Pembacaan putusan sidang disiarkan secara streaming melalui kanal Polri TV di YouTube. Putusan sidang etik Bharada Sadam dibacakan oleh Kombes Polisi Rachmat Pamudji sebagai ketua majelis.

Dalam putusan itu disebutkan Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Rachmat mengatakan, fakta yang memberatkan adalah perbuatan Bharada Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media arus utama dan media daring.

Dalam putusan sidang etik itu dinyatakan Bharada Sadam melakukan intimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN, yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.

Rachmat mengatakan, perbuatan Bharada Sadam menghambat kebebasan pers.

"Hendaknya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun," ucap Rachmat.

Selain itu, fakta yang meringankan Bharada Sadam adalah sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan.

Akibat perbuatan terduga pelanggar telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Bharada Sadam merupakan anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Dia pernah menjadi anggota Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.

Akan tetapi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan jabatan Bharada Sadam melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.

Kabag Penum Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, sidang KKEP terhadap Bharada S dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di lantai 1 Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta.

Dia tidak memaparkan secara rinci pelanggaran yang dilakukan Bharada Sadam terkait kasus Brigadir J.

Akan tetapi, Nurul memastikan Bharada Sadam tidak terkait dengan dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Wujud perbuatan yaitu ketikdakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Kedua, orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice," ucap Nurul dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Nurul mengatakan, ada 3 orang saksi yang dihadirkan dan diperiksa dalam persidangan KKEP terhadap Bharada S. Mereka adalah Ipda DD, Brigadir FR, dan Briptu FD.

Nurul mengatakan, terdapat 5 perwira Polri yang menjadi perangkat sidang KKEP terhadap Bharada S. Mereka adalah Brigjen Pol Agus Wijayanto, Kombes Rahmat Pamuji, Kombes Sakeus Ginting, Kombes Pitra Andrias Ratulangie, dan Kombes Armaini.

Sedangkan pelaksana sidang KKEP terhadap Bharada S, kata Nurul, terdiri dari Kombes Rahmat Pamuji, Kombes Sakeus Ginting, dan Kombes Pitra Andrias Ratulangie.

Peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Putri Chandrawati (istri Ferdy Sambo), dan asisten rumah tangga bernama Kuat Ma’ruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/12/23255201/intimidasi-wartawan-bharada-sadam-sopir-ferdy-sambo-dihukum-demosi

Terkini Lainnya

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke