“Dengan melakukan tindakan tegas dan terukur yaitu melakukan penembakan yang mengakibatkan empat anggota FPI meninggal dunia,” kata dia.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa terdakwa Yusmin dan Fikri melakukan pelanggaran.
Jaksa pikir-pikir terkait prosedur operasi standar atau standard operating procedure (SOP) saat insiden berlangsung.
Sebab, keempat anggota Laskar FPI yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia tidak diborgol ataupun diikat sehingga dapat melakukan perlawanan.
Namun, Majelis Hakim tidak sependapat dengan dakwaan itu.
Suharno mengatakan, Yusmin dan Fikri tak punya kewajiban melakukan pemborgolan karena hanya menjalankan proses penyelidikan.
“Sehingga yang dilakukan terdakwa tidak bertentangan dengan SOP dan Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengawalan,” ujar dia.
Baca juga: 2 Polisi yang Divonis Lepas Kasus Unlawful Killing Bakal Kembali Bertugas jika Tak Ada Kasasi
Karena itu, majelis hakim memutuskan bahwa tindakan kedua terdakwa merupakan upaya membela diri.
Duduk perkara
Kasus ini berawal dari insiden penembakan yang terjadi di Tol Km 50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Ini bermula dari tidak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.
Polda Metro Jaya pun menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang menyebut bahwa simpatisan Rizieq Shihab bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkistis.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya, yakni Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin, Ipda Elwira Priadi, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P guna menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.
Dalam kegiatan penyelidikan, anggota kepolisian mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari pihak anggota Laskar FPI.
Baku tembak menyebabkan dua anggota Laskar FPI, yaitu Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan meninggal dunia.