JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, vonis lepas terhadap dua terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) bertentangan dengan peri kemanusiaan.
Dua terdakwa dalam hal ini adalah anggota polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, yang melakukan penembakan terhadap empat laskar FPI.
"Dalam konteks polisi yang menembak anggota FPI dan divonis lepas ini putusan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan peri kemanusiaan," kata Fickar kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).
Menurut Fickar, alasan penghapus atau pemaaf pada vonis lepas yang disebut sebagai upaya pembelaan diri karena keterpaksaan tidak terpenuhi.
Sebab, kedudukan antara polisi dengan empat laskar FPI saat kejadian tidak seimbang. Aparat dipersenjatai lengkap, sementara laskar FPI sebagai warga sipil bertangan kosong.
Selain itu, peristiwa penembakan yang terjadi di dalam mobil Daihatsu Xenia di Tol KM50 Jakarta-Cikampek itu juga tidak transparan karena tak ada saksi.
Sebagai aparat penegak hukum, kata Fickar, senjata api yang dibawa polisi seharusnya tidak untuk menembak mati, tetapi hanya untuk mengamankan keadaan.
Oleh karenanya, saat itu semestinya polisi melakukan tindakan preventif, bukan malah menggunakan tindak represif yang menyerang fisik.
"Polisi bukan tentara yang menghadapi musuh yang akan menyerang negara," ujar Fickar.
Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Lepas
Meski demikian, lanjut Fickar, masih ada harapan atas vonis kasus ini jika jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.
Dia menjelaskan, dalam suatu kasus yang mana majelis hakim menjatuhkan putusan lepas, penuntut umum maupun terdakwa tidak bisa mengajukan banding, tetapi langsung kasasi.
"Artinya putusan lepas atau bebas sudah tidak bisa diperiksa lagi faktanya (di pebgadilan tinggi), tetapi harus diperiksa penerapan hukumnya atau kasasi di MA," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/3/2022) menjatuhkan vonis lepas pada dua terdakwa kasus unlawful killing penembakan empat laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
Vonis itu jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keduanya dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.
Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, merujuk pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.
Baca juga: Dua Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Lepas, Jaksa Pikir-pikir
"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam persidangan, Jumat (18/3/2022).
Majelis hakim menyatakan bahwa penembakan yang dilakukan 2 terdakwa terhadap 4 laskar FPI merupakan upaya membela diri. Maka, pada kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.
Atas vonis tersebut, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin menyatakan menerima. Sementara, jaksa penuntut umum mengajukan pikir-pikir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.