Ipda Yusmin, Briptu Fikri, serta Ipda Elwira kemudian melakukan pengejaran.
Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas 2 Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI
Ketiganya berhasil melumpuhkan empat anggota FPI lainnya, yakni Muhammad Reza, Akhmad Sofiyan, Luthfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi.
Keempat anggota FPI itu lantas dimasukkan ke mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1519-UTI untuk dibawa dan dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.
Namun, di dalam perjalanan, keempat anggota laskar FPI tersebut melalukan perlawanan. Polisi pun melakukan pembelaan dengan menembak keempatnya hingga tewas.
Sebelum persidangan berjalan, jumlah tersangka dalam perkara ini mulanya ada tiga.
Namun, satu tersangka, yakni Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 2021 sehingga penyidikan terhadap dirinya dihentikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.