Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Pasal Pelanggaran AKBP Jerry Raymond Siagian yang Dipecat Terkait Brigadir J

Kompas.com - 12/09/2022, 16:02 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri hanya memaparkan sejumlah pasal yang dilanggar oleh mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sejumlah pelanggaran menyebabkan Jerry dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada pekan lalu.

"Tadi sudah disampaikan sesuai dengan pasal-pasal yang tadi disampaikan. Kami terinformasi hanya dengan pasal-pasal itu, sedangkan untuk perannya itu tidak diinformasikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Azizah mengatakan, dari hasil sidang KKEP itu Jerry terbukti melanggar sejumlah pasal.

Pasal yang dilanggar oleh Jerry adalah Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf g, pasal 8 huruf e (1), Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan/atau Pasal 11 ayat 1 huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga: AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat, Terbukti Melanggar Etik di Kasus Brigadir J

Sidang (KKEP) Polri memutuskan memecat Jerry karena terbukti melanggar etika profesi terkait obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Azizah mengatakan, putusan itu disampaikan dalam sidang majelis KKEP terhadap Jerry yang dilakukan pada Jumat (9/9/2022) pukul 18.45 WIB dan berakhir pada Sabtu (10/9/2022) pukul 06.00, atau selama 12 jam 30 menit.

"Sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Nurul dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).

"Sanksi administratif. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Nurul.

Nurul mengatakan, Jerry juga menjalani sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 29 hari, dari 11 Agustus 2022 sampai 9 September 2022 di Rutan Korps Brimob Polri.

"Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ucap Nurul.

Baca juga: Ini Alasan Komnas HAM Tak Beri Rekomendasi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J ke Presiden

Sidang etik terhadap Jerry digelar di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Nurul mengatakan, terdapat 5 perwira yang menjadi majelis sidang KKEP terhadap Jerry.

Mereka adalah Irjen Pol Tornagogo Sihonmbing (Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri) sebagai Ketua Komisi KKEP.

Lalu Brigjen Pol Agus Wijayanto (Karowabprof Divpropam Polri) sebagai Wakil Ketua Komisi KKEP.

Baca juga: Dipecat dari Polri Imbas Kasus Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Siagian Banding

Halaman:


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com