Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/09/2022, 12:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan memecat AKBP Jerry Raymond Siagian karena terbukti melanggar etika profesi terkait obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah, putusan itu disampaikan dalam sidang majelis KKEP terhadap Jerry yang dilakukan pada Jumat (9/9/2022) sampai Sabtu (10/9/2022).

"Sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Nurul dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).

"Sanksi administratif. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Nurul.

Baca juga: Daftar dan Peran 5 Polisi yang Dipecat Terkait Kasus Brigadir J

Nurul mengatakan, Jerry juga menjalani sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 29 hari, dari 11 Agustus 2022 sampai 9 September 2022 di Rutan Korps Brimob Polri.

"Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ucap Nurul.

Nurul menambahkan, sidang KKEP terhadap AKBP Jerry dilaksanakan pada Jumat (9/9/2022) pukul 18.45 WIB dan berakhir pada Sabtu (10/9/2022) pukul 06.00 Wibowo atau selama 12 jam 30 menit.

Sidang etik terhadap Jerry digelar di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Nurul mengatakan, terdapat 5 perwira yang menjadi majelis sidang KKEP terhadap Jerry.

Mereka adalah Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri) sebagai Ketua Komisi KKEP.

Lalu Brigjen Pol Agus Wijayanto (Karowabprof Divpropam Polri) sebagai Wakil Ketua Komisi KKEP.

Baca juga: Sosok AKBP Jerry Raymond Siagian yang Dimutasi Buntut Kasus Brigadir J, Sempat Desak LPSK Lindungi Istri Ferdy Sambo

Sedangkan anggota majelis terdiri dari Kombes Pol Rahmat Pamuji, Kombes Pol Sakeus Ginting, dan Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie.

Perwira Polri yang menjadi pelaksana sidang etik AKBP Jerry adalah Kombes Rahmat Pamuji Ketua Komisi sidang KKEP.

Kemudian Kombes Sakeus Ginting dan Kombes Pitra Andrias Ratulangie sebagai anggota.

Nurul mengatkaan, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan etik Jerry terdiri dari 13 orang.

Menurut paparan Nurul, dalam sidang itu Jerry terbukti melanggar sejumlah pasal.

Pasal yang terbukti dilanggar oleh Jerry adalah Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf g, pasal 8 huruf e (1), Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan/atau Pasal 11 ayat 1 huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ucap Nurul.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Update 31 Mei 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 428 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.807.513

Update 31 Mei 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 428 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.807.513

Nasional
Cawe-cawe Jokowi Jelang Pemilu Dikhawatirkan Bisa Memicu Ketidakadilan

Cawe-cawe Jokowi Jelang Pemilu Dikhawatirkan Bisa Memicu Ketidakadilan

Nasional
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi TWP AD 2019-2020

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi TWP AD 2019-2020

Nasional
KPK Duga Kepala Bea Cukai Makassar Tukar Valas ke Rupiah Sebelum Beli Rumah

KPK Duga Kepala Bea Cukai Makassar Tukar Valas ke Rupiah Sebelum Beli Rumah

Nasional
MK Enggan Tanggapi Ancaman DPR soal Putusan Sistem Pemilu

MK Enggan Tanggapi Ancaman DPR soal Putusan Sistem Pemilu

Nasional
BPIP: Negara Ini Tak Akan Bubar dengan Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup

BPIP: Negara Ini Tak Akan Bubar dengan Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup

Nasional
Paloh, AHY, dan Presiden PKS Cium Indikasi Anies Baswedan Dijegal Penguasa

Paloh, AHY, dan Presiden PKS Cium Indikasi Anies Baswedan Dijegal Penguasa

Nasional
Yasonna Peringatkan Turis Asing yang Melanggar Hukum di Bali: Deportasi dan Cekal

Yasonna Peringatkan Turis Asing yang Melanggar Hukum di Bali: Deportasi dan Cekal

Nasional
Ekspor Pasir Laut Diizinkan, Menteri ESDM Singgung Keselamatan Alur Pelayaran

Ekspor Pasir Laut Diizinkan, Menteri ESDM Singgung Keselamatan Alur Pelayaran

Nasional
Jenderal Dudung Temui Kepala Staf AD Italia Bahas Modernisasi Alutsista dan Diplomasi Pertahanan

Jenderal Dudung Temui Kepala Staf AD Italia Bahas Modernisasi Alutsista dan Diplomasi Pertahanan

Nasional
Tuai Kontroversi, Jokowi Dinilai Perlu Klarifikasi Pengakuan soal Cawe-cawe Pemilu 2024

Tuai Kontroversi, Jokowi Dinilai Perlu Klarifikasi Pengakuan soal Cawe-cawe Pemilu 2024

Nasional
KPK Sebut Penyidikan TPPU Lukas Enembe Masih Dilakukan

KPK Sebut Penyidikan TPPU Lukas Enembe Masih Dilakukan

Nasional
Percaya Sumber Denny Indrayana, MK Tak Periksa Internal soal Putusan Pemilu Tertutup

Percaya Sumber Denny Indrayana, MK Tak Periksa Internal soal Putusan Pemilu Tertutup

Nasional
Pengacara Kaget Tumpukan Berkas Perkara Lukas Enembe Sampai 1 Meter

Pengacara Kaget Tumpukan Berkas Perkara Lukas Enembe Sampai 1 Meter

Nasional
Perludem Anggap Bahaya jika Pilihan Sistem Pemilu Ditentukan MK

Perludem Anggap Bahaya jika Pilihan Sistem Pemilu Ditentukan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com