JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan memecat AKBP Jerry Raymond Siagian karena terbukti melanggar etika profesi terkait obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah, putusan itu disampaikan dalam sidang majelis KKEP terhadap Jerry yang dilakukan pada Jumat (9/9/2022) sampai Sabtu (10/9/2022).
"Sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Nurul dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).
"Sanksi administratif. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Nurul.
Baca juga: Daftar dan Peran 5 Polisi yang Dipecat Terkait Kasus Brigadir J
Nurul mengatakan, Jerry juga menjalani sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 29 hari, dari 11 Agustus 2022 sampai 9 September 2022 di Rutan Korps Brimob Polri.
"Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ucap Nurul.
Nurul menambahkan, sidang KKEP terhadap AKBP Jerry dilaksanakan pada Jumat (9/9/2022) pukul 18.45 WIB dan berakhir pada Sabtu (10/9/2022) pukul 06.00 Wibowo atau selama 12 jam 30 menit.
Sidang etik terhadap Jerry digelar di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Nurul mengatakan, terdapat 5 perwira yang menjadi majelis sidang KKEP terhadap Jerry.
Mereka adalah Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri) sebagai Ketua Komisi KKEP.
Lalu Brigjen Pol Agus Wijayanto (Karowabprof Divpropam Polri) sebagai Wakil Ketua Komisi KKEP.
Sedangkan anggota majelis terdiri dari Kombes Pol Rahmat Pamuji, Kombes Pol Sakeus Ginting, dan Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie.
Perwira Polri yang menjadi pelaksana sidang etik AKBP Jerry adalah Kombes Rahmat Pamuji Ketua Komisi sidang KKEP.
Kemudian Kombes Sakeus Ginting dan Kombes Pitra Andrias Ratulangie sebagai anggota.
Nurul mengatkaan, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan etik Jerry terdiri dari 13 orang.
Menurut paparan Nurul, dalam sidang itu Jerry terbukti melanggar sejumlah pasal.
Pasal yang terbukti dilanggar oleh Jerry adalah Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf g, pasal 8 huruf e (1), Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan/atau Pasal 11 ayat 1 huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ucap Nurul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.