JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak mencantumkan rekomendasi pengusutan kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi dalam rekomendasi mereka ke Presiden Joko Widodo.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, rekomendasi dugaan kekerasan seksual hanya disampaikan ke penyidik kepolisian dan bukan untuk presiden.
Baca juga: Rekomendasi Komnas HAM: Presiden Jokowi Diminta Audit Kinerja Polri
"Ini kan ke presiden, bukan ke penyidik," kata Taufan saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Gambar, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Taufan menjelaskan, rekomendasi yang diberikan kepada Presiden berkaitan dengan pokok-pokok masalah.
Salah satunya meminta Jokowi untuk melakukan audit kinerja kepolisian setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J terungkap.
Baca juga: 5 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
"(Agar) ada pembenahan di institusi Polri," ucap dia.
Namun, rekomendasi yang berkaitan dengan tindak kekerasan seksual bukannya tak ada.
Dalam poin kelima rekomendasi Komnas HAM kepada Jokowi disebutkan agar pemerintah memastikan infrastruktur pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 bisa dilengkapi.
Infrastruktur UU TPKS dinilai penting agar pelaksanaan penanganan kasus kekerasan seksual bisa berjalan dengan baik.
Baca juga: Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Mahfud MD
Selain itu, poin keempat rekomendasi Komnas HAM adalah mempercepat proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di kepolisian.
"Supaya kemudian UU TPKS yang baru diperjuangkan sekian lama terutapa oleh tokoh-tokoh hak peremppuan itu bisa diimplementasikan, termasuk sosialisasinya supaya semua orang paham," papar Taufan.
Adapun rekomendasi berbeda dikeluarkan Komnas HAM ke pihak kepolisian pada 1 September 2022.
Dalam rekomendasi yang ditujukan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu Komnas HAM memberikan kesimpulan dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang.
Dengan kesimpulan itu, Komnas HAM bersama Komnas Perempuan meminta penyidik kepolisian menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri dengan memperhatikan prinsip HAM dan kondisi kerentanan khusus.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Kapolri menguatkan lembaga Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) menjadi direktorat sama seperti yang direkomendasikan kepada Presiden Jokowi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.