Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Anggota DPR: Pak Jokowi Pasti Pikir Panjang

Kompas.com - 12/09/2022, 16:09 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Kharis Almasyhari menyerahkan pada Presiden Joko Widodo keputusan untuk mengganti atau memperpanjang jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Ia yakin Jokowi telah memikirkan dengan matang soal pilihannya tersebut.

“Saya mikirnya begini, Pak Jokowi pasti akan pikir panjang-panjanglah. Pak Jokowi pasti pikir jauh-jauh,” kata Kharis pada wartawan, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Kala Andika dan Yudo Kompak Tegaskan Pergantian Panglima TNI: Hak Prerogatif Presiden!

Ia menyampaikan, sebagian anggota Komisi I DPR memilih untuk mendukung apa pun keputusan Jokowi.

Sebab, DPR tak memiliki wewenang untuk menentukan apakah memperpanjang atau memberhentikan Andika karena masa pensiunnya.

“Mau diperpanjang, boleh. Sudah pernah terjadi pada beberapa kali panglima yang dulu,” ujar dia.

“Mau diganti juga tinggal proses fit and propert test di Komisi I. Jadi simple lah. Kita tidak punya pretensi untuk diganti atau harus diperpanjang,” kata dia.

Andika dilantik menjadi Panglima TNI pada 17 November 2021. Ia menggantikan jabatan yang Marsekal Hadi Tjahjanto.

Baca juga: Tanda Tanya Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa dan Mencuatnya Sosok KSAL Yudo Margono

Namun, saat menerima tugas itu, Andika telah berusia 57 tahun, dan akhir tahun nanti ia bakal memasuki masa pensiun yakni 58 tahun.

Jika tak diperpanjang, Jokowi harus segera menentukan pengganti Andika untuk menjalani fit and proper test di Komisi I DPR.

Di sisi lain, peneliti senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf menganggap perpanjangan masa jabatan Panglima TNI tidak relevan.

Sebab, tak ada alasan yang kuat mengingat negara sedang dalam kondisi pertahanan dan keamanan normal dan damai.

Al Araf pun meminta anggota DPR melihat dasar hukum perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.

Sebab, Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan usia pensiun perwira, tamtama, serta bintara TNI.

"Dengan demikian secara hukum anggota DPR perlu melihat hasil putusan MK itu sehingga tidak membawa wacana ini dalam wacana politis yang cenderung berdimensi politisasi," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Minggu (11/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com