SECARA bersamaan, KPU dan Bawaslu akan merekrut jajaran ad hoc untuk Pemilu 2024. Setidaknya terdapat 57.840 penyelenggara pemilu kecamatan wajib dibentuk.
Terdiri dari 36.150 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 21.690 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dari 7.230 kecamatan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ibarat piramida, semakin ke bawah sebuah jajaran, maka semakin besar dan melebar. Sementara pengetahuan dan keterampilan penyelenggaraan wajib disetarakan.
Standar tata laksana pelaksanaan dan pengawasan pemilu wajib dimiliki oleh setiap penyelenggara pemilu di semua tingkatan. Ini kunci utama untuk mewujudkan pemilu berintegritas mendatang.
Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri, peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu terutama tingkat ad hoc, yaitu kecamatan hingga tempat pemungutan suara, sangat terbatas.
Jumlah bimbingan teknis dan sosialisasi ditentukan oleh ketersediaan anggaran dan jadwal pelaksanaan. Keterbatasan jumlah dan waktu pada akhirnya tidak diikuti oleh semua pemangku.
Bahkan keserentakan pemilu mendatang semakin mempersempit ruang untuk meningkatkan kapasitas.
Begitu dilantik, penyelenggara pemilu ad hoc langsung melaksanakan dan mengawasi tahapan karena pembentukannya dilakukan sangat dekat dengan pekerjaan yang langsung harus dilakukan, yaitu pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Selain itu, keserentakan pemilu menjadikan dua pekerjaan yang dilakukan dalam satu waktu. Pelaksanaan pemilu dan persiapan pemilihan kepala daerah menjadi tanggung jawab dalam satu tarikan nafas.
Kondisi ini semakin membutuhkan penyelenggara yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan percepatan informasi teknis yang wajib segera diketahui jika ada perkembangan baru atau perubahan kebijakan.
Sementara itu, selain memiliki keterbatasan dalam mempercepat peningkatan pengetahuan, terdapat penyelenggara pemilu yang malas belajar setelah dilantik.
Rasa lelah atas padatnya tahapan pelaksanaan dan pengawasan pemilu menyebabkan menurunnya semangat yang kuat untuk mempelajari materi kepemiluan secara lebih mendalam.
Oleh karena itu, rekrutmen penyelenggara pemilu ad hoc menjadi kunci bagi terwujudnya penyelenggara yang benar-benar mumpuni dan tahan segala kondisi.
Seleksi sungguh-sungguh dilakukan untuk menarik calon-calon yang memiliki pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan ketentuan undang-undang, memiliki kepribadian yang berintegritas dan mempunyai jiwa pelayanan yang kuat kepada semua pihak dengan beragam latar belakang.
Rekrutmen penyelenggara pemilu ad hoc menjadi perhatian penting bagi KPU dan Bawaslu saat ini. Pemilu presiden dan pemilu legislatif yang dilaksanakan beriringan dengan pemilihan kepada daerah semakin menguatkan untuk belajar dari pengalaman masa lalu.