Mengusahakan untuk tidak ada lagi ada kematian karena penyelenggara yang kelelahan. Menjamin keterbukaan dan transparansi untuk mengantisipasi perubahan suara setiap jenjang rekapitulasi. Dan menjadikan hasil pemilu sebagai kebenaran administrasi demi mewujudkan akurasi.
Setidaknya terdapat tiga jalan untuk memastikan integritas penyelenggara pemilu ad hoc melalui seleksi yang akan dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.
Yaitu perhatian penuh terhadap pemenuhan syarat secara integral, keterbukaan dan sosialisasi yang massif saat proses rekrutmen berlangsung serta pelibatan semua pihak untuk merekrut putra putri terbaik dalam menjalankan dan mengawasi tahapan pemilu.
Jalan pertama adalah perhatian terhadap pemenuhan syarat sekaligus menekankan tujuan dari adanya persyaratan itu.
Setiap penyelenggara ad hoc wajib lulus tidak hanya dengan kelengkapan syarat administrasi, tetapi subtansi dan tujuan dari dokumen persyaratan tersebut.
Pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak hanya diwujudkan dalam surat tanda tangan basah, tetapi juga dipastikan menjadi topik wawasan kebangsaan saat ujian wawancara.
Syarat mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil serta tidak menjadi anggota partai politik semata-mata untuk memastikan tidak ada keberpihakan dari penyelenggara pemilu nantinya.
Seluruh peserta pemilu diperlakukan sama tanpa kecuali. Calon penyelenggara pemilu ad hoc dipastikan pantang untuk berpihak apalagi melakukan kecurangan.
Selain tentu tetap terbuka dan menjalin komunikasi yang intensif dengan siapa saja, tidak lantas menutup diri semaunya.
Adapun syarat memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu dipastikan melalui tes tertulis yang berkonsentrasi pada kewenangan, kewajiban, tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara ad hoc.
Semua tes tertulis berkaitan tentang bagaimana melaksanakan tahapan secara teknis untuk mengukur kemampuan para calon sehingga mendapatkan gambaran tentang kesiapannya ketika langsung melaksanakan tahapan pemilu dengan cepat.
Demikian juga kepastian bekerja penuh waktu oleh para calon penyelenggara pemilu agar kewajiban menjalankan tahapan bukan pekerjaan sampingan.
Jalan kedua adalah keterbukaan proses rekrutmen. Semua elemen masyarakat yang memenuhi syarat mendapatkan informasi tentang kesempatan menjadi penyelenggara pemilu ad hoc.
Melalui media informasi yang dimiliki KPU dan Bawaslu beserta jajarannya hingga tingkat kabupaten/kota wajib melakukan sosialisasi secara massif sehingga tidak satupun orang yang memenuhi syarat ketinggalan informasi.
Tidak hanya massif, sosialisasi juga dilakukan secara berkelanjutan dan memanfaatkan seluruh kekuatan yang ada.