Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Masykurudin Hafidz
Peneliti

Founder CM Managemet & Direktur P3M Jakarta. Lahir di ujung pulau Jawa Banyuwangi. Masa kecil di pesantren. Remaja mempelajari ilmu-ilmu filsafat. Saat ini bergerak di bidang demokrasi dan kepemiluan.

Seleksi Penyelenggara Pemilu Ad Hoc

Kompas.com - 12/09/2022, 09:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Mengusahakan untuk tidak ada lagi ada kematian karena penyelenggara yang kelelahan. Menjamin keterbukaan dan transparansi untuk mengantisipasi perubahan suara setiap jenjang rekapitulasi. Dan menjadikan hasil pemilu sebagai kebenaran administrasi demi mewujudkan akurasi.

Setidaknya terdapat tiga jalan untuk memastikan integritas penyelenggara pemilu ad hoc melalui seleksi yang akan dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.

Yaitu perhatian penuh terhadap pemenuhan syarat secara integral, keterbukaan dan sosialisasi yang massif saat proses rekrutmen berlangsung serta pelibatan semua pihak untuk merekrut putra putri terbaik dalam menjalankan dan mengawasi tahapan pemilu.

Jalan pertama adalah perhatian terhadap pemenuhan syarat sekaligus menekankan tujuan dari adanya persyaratan itu.

Setiap penyelenggara ad hoc wajib lulus tidak hanya dengan kelengkapan syarat administrasi, tetapi subtansi dan tujuan dari dokumen persyaratan tersebut.

Pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak hanya diwujudkan dalam surat tanda tangan basah, tetapi juga dipastikan menjadi topik wawasan kebangsaan saat ujian wawancara.

Syarat mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil serta tidak menjadi anggota partai politik semata-mata untuk memastikan tidak ada keberpihakan dari penyelenggara pemilu nantinya.

Seluruh peserta pemilu diperlakukan sama tanpa kecuali. Calon penyelenggara pemilu ad hoc dipastikan pantang untuk berpihak apalagi melakukan kecurangan.

Selain tentu tetap terbuka dan menjalin komunikasi yang intensif dengan siapa saja, tidak lantas menutup diri semaunya.

Adapun syarat memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu dipastikan melalui tes tertulis yang berkonsentrasi pada kewenangan, kewajiban, tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara ad hoc.

Semua tes tertulis berkaitan tentang bagaimana melaksanakan tahapan secara teknis untuk mengukur kemampuan para calon sehingga mendapatkan gambaran tentang kesiapannya ketika langsung melaksanakan tahapan pemilu dengan cepat.

Demikian juga kepastian bekerja penuh waktu oleh para calon penyelenggara pemilu agar kewajiban menjalankan tahapan bukan pekerjaan sampingan.

Jalan kedua adalah keterbukaan proses rekrutmen. Semua elemen masyarakat yang memenuhi syarat mendapatkan informasi tentang kesempatan menjadi penyelenggara pemilu ad hoc.

Melalui media informasi yang dimiliki KPU dan Bawaslu beserta jajarannya hingga tingkat kabupaten/kota wajib melakukan sosialisasi secara massif sehingga tidak satupun orang yang memenuhi syarat ketinggalan informasi.

Tidak hanya massif, sosialisasi juga dilakukan secara berkelanjutan dan memanfaatkan seluruh kekuatan yang ada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com