Menurutnya, sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon.
"Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri. Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Dittipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu) Bareskrim Polri," katanya.
Kejanggalan lain di kasus AKBP Dalizon, menurut Sugeng, Bareskrim tidak mengenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
Akibatnya, Kombes Anton menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.
Padahal, kata Sugeng, jika masyarakat biasa melakukan dugaan tindak pidana, pihak Bareskrim biasanya langsung menyematkan pasal TPPU dengan mengorek semua aliran keuangan, termasuk memblokir rekening bank terduga pelaku tindak pidana dan orang-orang yang mendapat aliran dananya.
"Kenapa UU TPPU itu tidak diterapkan bagi anggota Polri?" kata Sugeng.
Untuk itu, IPW mendesak Kabareskrim membersihkan jajarananya.
Sugeng menyebut, pimpinan Polri seharusnya tidak lagi melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan.
"Kabareskrim Komjen Agus Andrianto harus transparan dan membuka kepada publik kasus Kombes Anton Setiawan yang terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon dalam kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba Tahun 2019," kata dia.
Sugeng menambahkan, penting untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Adapun dalam dakwaan jaksa, uang yang mengalir ke AKBP Dalizon di kasus ini mencapai Rp 10 miliar. Uang tersebut digunakan untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Dari total Rp 10 miliar, Rp 4,750 miliar disebut mengalir ke Kombes Anton yang saat itu masih menjabat Dirkrimsus Polda Sumsel.
Baca juga: Pengacara: Bripka RR Tak Dapat Ancaman sejak Berbalik Arah dari Sambo, Belum Mohon Perlindungan LPSK
Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap oleh AKBP Dalizon. Sebagaimana keterangan AKBP Dalizon dalam sidang bahwa setiap bulan dirinya menyetor Rp 500 juta ke Kombes Anton.
"Sebanyak Rp 2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp 4,25 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus, ada Rp 500 juta fee untuk Hadi Candra," ungkap Dalizon.
Kombes Anton pun tak kunjung hadir dalam persidangan kasus ini.
Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan pada 10 Agustus, Anton membantah keterangan AKBP Dalizon terkait penerimaan uang kepada dirinya.
"Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek Dinas PUPR. Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba," kata JPU membacakan BAP dari Anton.
(Penulis: Adhyasta Dirgantara | Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.