Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Ferdy Sambo tersangka, Kapolri Tetap Ingin Propam Diperkuat

Kompas.com - 11/09/2022, 13:22 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin memperbesar kekuatan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), walaupun sejumlah kalangan menilai harus melakukan evaluasi karena kewenangan divisi itu dinilai terlalu luas.

Usulan untuk mengevaluasi kewenangan Divpropam muncul setelah keterlibatan mantan Kepala Divpropam Irjen Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terbongkar.

Menurut Sigit, sangat riskan jika kekuatan dan kewenangan Divpropam dipangkas.

"Masalahnya kalau fungsi Propam dikecilkan, Propam yang sperti ini saja masih banyak pelanggaran, apalagi kalau dikurangi kekuatannya. Kalau saya inginnya malah dibesarkan lagi," kata Sigit dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, pada Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Imbas Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Janji Lebih Selektif Pilih Pejabat Strategis

Sigit memaparkan, Propam merupakan salah satu satuan kerja yang bertugas menjaga citra Polri dan melakukan pengawasan terhadap para polisi.

Sigit mengatakan, tugas Propam adalah menangani pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Mulai dari penyelidikan, dari penyelidikan itu kemudian ditentukan apakah ini masuk dalam ranah etik yang bisa diproses oleh etik, atau ini masuk ke ranah pidana yang akan ditentukan oleh reserse. Sebenarnya sudah ada pemilahannya," ucap Sigit.

"Kalau etik dia bisa melanjutkan dari proses penyelidikan menjadi semacam penyidikan," sambung Sigit.

Dalam proses menyidangkan para polisi yang melanggar aturan, kata Sigit, prosesnya melibatkan berbagai satuan kerja lain di Polri.

Baca juga: Kapolri Ungkap Isu Perpecahan akibat Rekayasa Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

"Jadi tidak Propam berdiri sendiri. Jadi keputusan hasil sidang komisinya sebenarnya adalah keputusan sidang yang di dalamnya berisi perangkat-perangkat yang tidak hanya Propam saja," ucap Sigit.

Sigit mengatakan ada pelajaran yang bisa diambil dari kejadian yang melibatkan Sambo serta sejumlah perwira yang ikut menghalangi proses hukum (obstruction of justice).

Pelajaran itu adalah, kata Sigit, melakukan evaluasi untuk benar-benar selektif dalam menempatkan seorang perwira di jabatan atau posisi yang strategis.

"Tapi sebenarnya lebih kepada siapa yang menjadi sosok yang mengawaki. Sehingga ini tentunya menjadi catatan, evaluasi kami bahwa sistem asesmen center terkait penempatan personel-personel di jabatan-jabatan strategis yang tentunya memiliki dampak terhadap organisasi dengan posisinya itu kita tentu memilih dengan lebih selektif," ucap Sigit.

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka pertama yang dipecat secara tidak hormat dari Polri terkait kasus Brigadir J.

Dia adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri. Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 16 November 2020.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com