JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, sebulan yang lalu, tepatnya 9 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo merupakan tersangka keempat dalam perkara ini. Polisi telah lebih dulu menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.
Saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan langsung status tersangka mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut.
Kapolri mengungkap, tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Baca juga: Drama Ferdy Sambo Pertahankan Skenario Kasus Brigadir J di Hadapan Kapolri
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Ungkap Kesulitan Bongkar Kasus Sambo, Kapolri: Penyidik Pun Sempat Takut
Atas perbuatannya, Sambo dan para tersangka pembunuhan berencana lainnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sebulan pascapenetapan tersangka Ferdy Sambo, bagaimana perkembangan pengusutan kasus kematian Brigadir J?
Kasus kematian Brigadir J meruntuhkan karier Sambo di institusi Polri. Mulanya, pada 18 Juli 2022 atau sepuluh hari pascakematian Yosua, Sambo dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam.
Lalu, 4 Agustus 2022, Sambo dicopot dari kursi Kadiv Propam dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Selang 3 minggu tepatnya 26 Agustus 2022, dia dipecat secara tidak hormat dari institusi Bhayangkara.
Sambo dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia dinyatakan melanggar kode etik Polri karena melakukan perbuatan tercela.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Tuntas soal “Konsorsium 303” yang Seret Nama Ferdy Sambo
Namun demikian, putusan pemecatan Sambo itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, jenderal bintang dua Polri itu mengajukan banding atas pemecatan dirinya.