KOMPAS.com – Pegawai negeri sipil (PNS) dan para pejabat negara yang telah memasuki masa purnabakti akan mendapatkan pensiun setiap bulan.
Pensiun adalah jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri serta pejabat negara yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri kepada negara.
Setelah meninggal, istri/suami atau anaknya pun tetap bisa mendapatkan pensiun.
Anak akan menerima pensiun apabila penerima pensiun tidak lagi mempunyai isteri/suami yang berhak untuk menerima pensiun janda/duda.
Lalu, berapa usia maksimal bagi anak yang berhak menerima pensiun?
Baca juga: Pejabat yang Menerima Pensiun
Aturan mengenai pensiun tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Untuk PNS, pensiun diatur salah satunya dengan UU Nomor11 Tahun 1969.
Menurut undang-undang ini, anak-anak yang berhak menerima pensiun janda atau bagian pensiun janda adalah anak yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia:
Pendaftaran anak sebagai yang pihak berhak menerima pensiun janda/duda ini harus dilakukan oleh pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan.
Untuk anak para pejabat atau pegawai lembaga negara, ketentuan mengenai hak anak mendapatkan pensiun orang tuanya tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1980.
Secara garis besar, syarat bagi anak pejabat negara untuk mendapatkan pensiun sama dengan PNS.
Mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 1980, jika pimpinan atau anggota lembaga negara meninggal sementara ia tidak mempunyai istri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda, atau janda/duda yang bersangkutan kawin lagi, atau meninggal, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak.
Besarnya pensiun anak tersebut sama dengan pensiun janda/duda.
Adapun anak yang berhak mendapatkan pensiun anak adalah anak yang:
Baca juga: Wacana Penghapusan Uang Pensiun DPR Butuh Tekanan Publik yang Kuat
Untuk anak prajurit TNI dan anggota Polri, ketentuan mengenai hak anak mendapatkan pensiun diatur oleh UU Nomor 6 Tahun 1966.
Merujuk pada undang-undang ini, pensiun yang diterima anak disebut dengan tunjangan yatim piatu.