JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono belum memberikan surat pengunduran diri pada Presiden Joko Widodo terkait jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Mardino mengatakan, ia masih menunggu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan kepengurusan baru PPP.
“Belum, belum (beri surat pengunduran diri). Menunggu pengesahan dari Kemenkumham. Lalu, saya nanti melapor dan menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” tutur Mardiono pada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Diberitakan sebelumnya, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Banten, Minggu (4/9/2022) memutuskan mengangkat Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP.
Forum itu memilihnya untuk menggantikan Suharso Monoarfa.
Baca juga: Sebut Dekat dengan Suharso Monoarfa, Mardiono: Mentor dan Guru Saya
Saat ini diketahui berkas pergantian ketua umum telah diserahkan dan tengah dalam proses pemeriksaan Kemenkumham.
Mardiono berharap Kemenkumham dapat segera mengesahkan kepengurusan DPP PPP yang baru.
“Kami sih berharap lebih cepat karena kami sedang bekerja untuk melengkapi seluruh persyaratan-persyaratan dalam rangka menghadapi pemilihan umum,” ujar Mardiono.
Di sisi lain, ia mengaku membuka ruang komunikasi dengan Suharso Monoarfa soal pergantian jabatan tersebut.
Namun, pasca Mukernas berlangsung, keduanya belum pernah bertemu.
“Buat saya enggak ada masalah. Tapi saya memaklumi kalau beliau sekarang sedang belum berkenan (bertemu) ya tidak apa-apa,” katanya.
Baca juga: Kemenkumham Sudah Terima Struktur Pengurus PPP Plt Ketum Mardiono
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.
Jokowi sebelumnya mengatakan masih menunggu masalah internal PPP selesai sebelum memutuskan posisi Mardiono sebagai Wantimpres.
"Ya itu masalah internal di PPP. Saya enggak tahu, itu selesai terlebih dahulu baru kita bicara mengenai masalah Wantimpres," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Diketahui, kubu Suharso menyatakan bakal menggugat pergantian ketua umum PPP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua DPP PPP Saifullah Tamliha mengklaim pihaknya bakal menggandeng 46 penasihat hukum untuk menemani Suharso menjalani proses hukum tersebut.
Baca juga: Sosok Muhamad Mardiono, Politisi Senior dan Anggota Wantimpres yang Kini Jadi Plt Ketum PPP
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.