Mardino mengatakan, ia masih menunggu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan kepengurusan baru PPP.
“Belum, belum (beri surat pengunduran diri). Menunggu pengesahan dari Kemenkumham. Lalu, saya nanti melapor dan menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” tutur Mardiono pada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Diberitakan sebelumnya, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Banten, Minggu (4/9/2022) memutuskan mengangkat Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP.
Forum itu memilihnya untuk menggantikan Suharso Monoarfa.
Saat ini diketahui berkas pergantian ketua umum telah diserahkan dan tengah dalam proses pemeriksaan Kemenkumham.
Mardiono berharap Kemenkumham dapat segera mengesahkan kepengurusan DPP PPP yang baru.
“Kami sih berharap lebih cepat karena kami sedang bekerja untuk melengkapi seluruh persyaratan-persyaratan dalam rangka menghadapi pemilihan umum,” ujar Mardiono.
Di sisi lain, ia mengaku membuka ruang komunikasi dengan Suharso Monoarfa soal pergantian jabatan tersebut.
Namun, pasca Mukernas berlangsung, keduanya belum pernah bertemu.
“Buat saya enggak ada masalah. Tapi saya memaklumi kalau beliau sekarang sedang belum berkenan (bertemu) ya tidak apa-apa,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.
"Ya itu masalah internal di PPP. Saya enggak tahu, itu selesai terlebih dahulu baru kita bicara mengenai masalah Wantimpres," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Diketahui, kubu Suharso menyatakan bakal menggugat pergantian ketua umum PPP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua DPP PPP Saifullah Tamliha mengklaim pihaknya bakal menggandeng 46 penasihat hukum untuk menemani Suharso menjalani proses hukum tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/09/15480471/mardiono-belum-serahkan-surat-pengunduran-diri-ke-jokowi-terkait-jabatan