JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono mengatakan punya hubungan baik dengan Suharso Monoarfa.
Hal itu disampaikannya menanggapi upaya kubu Suharso Monoarfa yang bakal menempuh jalur hukum terkait pergantian jabatan ketua umum.
“Ya sebenarnya kan, saya dengan beliau sahabat. Bukan hanya sahabat, beliau termasuk mentor saya, guru saya,” kata Mardiono saat dihubungi awak media, Kamis (8/9/2022).
Mardiono juga mengatakan sudah lama berjuang bersama Suharso Monoarfa untuk membesarkan nama PPP.
Baca juga: KPU Tunggu PPP Serahkan Perubahan SK Kemenkumham hingga 28 September 2022
Namun, soal pergantian jabatan Ketua Umum PPP dikatakannya bukan masalah personal, tapi terkait organisasi.
“Tetapi, kali ini kami bukan berpikir orang perorangan, kali ini adalah bagaimana PPP ini bekerja baik untuk menghadapi agenda besar Pemilu ini,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Banten, Minggu (4/9/2022), Mardiono dipilih menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP menggantikan Suharso.
Mardiono lantas meminta Suharso Monoarfa legowo atas keputusan itu untuk kepentingan partai.
“Mohon sekali untuk ayolah kita berfikir kepentingan yang lebih besar, jangan hanya untuk sendiri,” katanya.
“Jangan hanya untuk yang kecil, sebuah jabatan, sebuah pengakuan, buat saya itu tidak penting,” ujar Mardiono lagi.
Baca juga: Sosok Muhamad Mardiono, Politisi Senior dan Anggota Wantimpres yang Kini Jadi Plt Ketum PPP
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menyampaikan pergantian Suharso dari jabatan ketua umum dilakukan atas usulan 30 dari 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dalam Mukernas PPP.
Para kader disebut merasa tidak puas dengan kepemimpinan Suharso dan ingin bekerja untuk meningkatkan elektabilitas jelang Pemilu 2024.
Di sisi lain, Ketua DPP PPP Saifullah Tamliha menegaskan pihaknya bakal menempuh jalur hukum soal pergantian jabatan itu.
Tamliha mengklaim telah mempersiapkan 46 penasihat hukum untuk mengawal proses tersebut.
Ia juga mengatakan kubu Suharso bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pihak Suharso Monoarfa percaya pergantian jabatan ketua umum PPP tak sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Baca juga: PPP Bermasalah, Golkar Disebut Harus Bertindak demi Soliditas KIB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.