Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Yasonna: Enggak Mungkin Lagi Kita Lawan Aturan

Kompas.com - 09/09/2022, 13:07 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemberian status bebas bersyarat terharap sejumlah narapidana korupsi sudah sesuai dengan aturan.

Dia pun menegaskan, pemerintah memang tidak bisa melawan peraturan yang ada.

"Kita harus sesuai ketentuan saja. Aturan undang-undang (UU)-nya seperti itu," ujar Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: ICW Usul 24 Koruptor yang Bebas Berterima Kasih ke Presiden dan DPR

Yasonna pun menjelaskan dasar aturan yang dimaksud, yakni Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

UU tersebut merupakan hasil penyesuaian dari putusan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Dia mengungkapkan, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun terbit berdasarkan peninjauan kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak-hak Narapidana.

Selain itu, ada pula putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.

"Jadi kan sesuai prinsip non-diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99. Nah itu, makanya kita dalam penyusunan UU Pemasyarakatan menyesuaikan judicial review," jelas Yasonna.

"Enggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan judicial review terhadap UU yang ada," tegasnya.

Baca juga: Syarat Calon Anggota DPR RI: Harus Melampirkan SKCK, Mantan Koruptor Bisa Mendaftar

Saat disinggung soal pemerintah yang tidak bisa mengintervensi pemberian pembebasan bersyarat para narapidana koruptor, Yasonna menegaskan sudah sesuai UU.

"Ya kan itu UU," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi menghirup udara bebas pada 6 September.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan 23 narapidana tersebut sebelumnya ditahan di dua lapas berbeda.

“23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Rika dalam keterangan resminya.

Beberapa narapidana yang bebas antara lain mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com