Kemudian, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang baru menjalani masa hukuman sekitar 1 tahun setelah dieksekusi ke Lapas, eks Menteri Agama Suryadharma Ali, eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, dan lainnya.
Baca juga: Mahfud: Aturan Pembebasan Bersyarat Koruptor Sudah Memenuhi Syarat
Paling baru, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik juga bebas pada Kamis (8/9/2022) malam.
Rika menerangkan, 23 narapidana tersebut mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Sementara, Jero Wacik mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Mereka dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif seperti, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Para narapidana itu juga telah menjalani masa 2/3 dari masa hukuman di mana minimal kurungan tersebut paling sedikit 9 bulan.
Baca juga: Ketua Komisi III Bela Keputusan 23 Koruptor Dibebaskan Bersyarat
Persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Rika mengatakan, para narapidana tersebut telah memenuhi sejumlah syarat administratif dan substantif.
Setelah keluar dari penjara, mereka harus mengikuti program bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) yang telah ditentukan.
“Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB),” ujar Rika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.