Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Tak Cukup Indikator Kelakuan Baik Koruptor Itu Hanya Bangun Pagi-Olahraga

Kompas.com - 08/09/2022, 12:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mempertanyakan indikator kelakuan baik terpidana korupsi yang mendapatkan remisi menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).

Menurut Isnur, indikator kelakuan baik bagi narapidana kasus pencurian misalnya saat dia kehilangan sifat ataupun kemampuan mencuri di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Pertanyaan ini ia kemukakan saat menanggapi 23 narapidana kasus korupsi yang dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

Baca juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat pada 6 September, Ada Pinangki dan Patrialis Akbar

“Kita perlu bertanya sebenarnya kepada Dirjen Pas, ketika memberikan remisi dan juga pembebasan bersyarat,” kata Isnur dalam webinar Rabu (7/9/2022) malam.

“Pertanyaannya gini, ketika syaratnya berkelakuan baik, apa yang dimaksud dengan berkelakuan baik pada koruptor?” sambungnya.

Isnur mengatakan, indikator koruptor berkelakuan baik adalah saat mereka mau membantu pemerintah membongkar kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, koruptor mesti membantu pemerintah menganalisis sistem yang bermasalah.

Baca juga: 23 Koruptor Bebas, KPK Minta Tidak Ada Perlakuan Khusus

Menurut Isnur, narapidana korupsi tidak bisa dipandang berkelakuan baik hanya karena dia mengikuti agenda lapas, seperti bangun pagi dan berolahraga.

“Kalau dia hanya nurut di lapas misalnya, bagaimana dia bangun subuh, bangun pagi, ikut olahraga, tidak membuat ribut, bagi kita indikator baik narapidana koruptor itu tidak cukup,” tuturnya.

Selain itu, menurut Isnur, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi juga harus dilakukan secara transparan.

Sebab, pada kenyataannya Kepala Lapas Sukamiskin Bandung pernah terjerat korupsi karena menerima suap dari terpidana kasus korupsi.

Baca juga: Ketua Komisi III Bela Keputusan 23 Koruptor Dibebaskan Bersyarat

Karena itu, kata dia, perlu dicurigai ada atau tidaknya perlakuan khusus kepada terpidana korupsi dalam pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.

“Kalau di peristiwa lain Kalapas saja menerima suap, pertanyaannya juga apakah ada dugaan-dugaan juga pemberian pembebasan bersyarat ini terkait dengan praktik yang kita khawatirkan?” ujar Isnur,

Kompas.com telah menghubungi Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti guna meminta penjelasan terkait indikator baik narapidana korupsi.

Merujuk pada pernyataan Rika kemarin, pemberian pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca juga: Kala 23 Koruptor Dibebaskan Bersyarat, Korupsi Tak Lagi Jadi Kejahatan Luar Biasa?

Pasal tersebut mengatur tentang narapidana berhak mendapatkan keringanan jika mereka telah memenuhi syarat tertentu tanpa terkecuali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com