JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mencari nama lain untuk dijadikan anggota tim ad hoc penyelidikan kasus pembunuhan Munir, setelah salah satu calon anggotanya yaitu Usman Hamid menolak.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, ada 19 daftar nama yang diusulkan oleh Koalisi Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) untuk menjadi anggota tim ad hoc.
"Ada banyak daftar nama yang diberikan KASUM ke kami, jadi kalau ada yang kemudian tidak bersedia, tidak mengapa. Kami akan tanya (mencari) nama-nama lainnya," kata Taufan saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (9/9/2022).
Baca juga: Komnas HAM Dinilai Cari Aman karena Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir di Akhir Masa Jabatan
Taufan juga memastikan, penolakan Usman Hamid sebagai anggota tim ad hoc tidak mengganggu proses penyelidikan kasus Munir untuk menentukan apakah kasus tersebut sebagai kasus pelanggaran HAM berat atau tidak.
"Insya Allah tidak (mengganggu)," imbuh dia.
Sebelumnya, Anggota Amnesty International Indonesia Usman Hamid menolak penunjukan dirinya sebagai anggota tim ad hoc penyelidikan kasus pembunuhan Munir yang dibentuk Komnas HAM.
"Iya betul (menolak sebagai anggota tim Ad Hoc)," kata Usman Hamid saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (7/9/2022).
Usman Hamid menolak karena menganggap kasus pembunuhan Munir sudah jelas merupakan kasus pelanggaran HAM berat.
Oleh karenanya, ia menilai Komnas HAM tak perlu lagi membentuk tim ad hoc untuk menetapkan kasus itu sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
"Saya mengapresiasi kepercayaan yang diberikan untuk menjadi anggota tim ad hoc tetapi menolak penunjukan ini. Komnas HAM seharusnya segera menetapkan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Bagi kami, tak ada keraguan lagi bahwa kejahatan ini adalah kejahatan kemanusiaan," kata Usman.
Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir, Apa Saja Tugasnya?
Pernyataan Usman tersebut dibuat tak lama setelah Komnas HAM mengumumkan anggota tim ad hoc untuk kasus Munir di hari yang sama.
Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, Komnas HAM menunjuk dua komisioner Komnas HAM sebagai perwakilan internal dalam tim ini, yaitu dirinya sendiri dan Komisioner Bidang Penelitian Sandrayati Moniaga.
Sedangkan tiga anggota tim lainnya berasal dari sipil yang mengerti terkait dengan kasus Munir.
"Satu di antara tiga yang sudah dihubungi sudah menyatakan kesediaannya yaitu Saudara Usman Hamid. Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaan, karena belum ada pernyataan, maka hari ini belum bisa kami sebutkan," kata Taufan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Rabu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.