Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Usul 24 Koruptor yang Bebas Berterima Kasih ke Presiden dan DPR

Kompas.com - 09/09/2022, 11:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan puluhan narapidana kasus korupsi yang menghirup udara bebas pada bulan September ini, berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengusulkan, mereka segera menyusun jadwal untuk mengunjungi Istana Negara dan Gedung DPR RI.

"ICW mengusulkan kepada para puluhan koruptor agar segera menjadwalkan kunjungan ke Istana Negara dan DPR guna mengucapkan terima kasih secara langsung kepada Presiden Joko Widodo serta seluruh anggota DPR," kata Kurnia dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Mahfud Sebut Pemerintah Tak Bisa Intervensi soal Pembebasan Bersyarat Koruptor

Kurnia menilai, pemerintah dan DPR turut andil membuat puluhan narapidana kasus korupsi bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menurut Kurnia, tanpa adanya revisi Undang-undang Pemasyarakatan, puluhan koruptor itu tidak akan bisa bebas bersyarat.

"Tanpa perubahan UU Pemasyarakatan, besar kemungkinan mayoritas gerombolan pelaku korupsi itu tidak akan mungkin mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Kurnia.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi menghirup udara bebas pada 6 September.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan 23 narapidana tersebut sebelumnya ditahan di dua lapas berbeda.

“23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Rika dalam keterangan resminya.

Baca juga: 23 Koruptor Bebas, KPK Minta Tidak Ada Perlakuan Khusus

Beberapa narapidana yang bebas antara lain, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana.

Kemudian, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang baru menjalani masa hukuman sekitar 1 tahun setelah dieksekusi ke Lapas, eks Menteri Agama Suryadharma Ali, eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, dan lainnya.

Paling baru, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik juga bebas pada Kamis (8/9/2022) malam.

Rika menerangkan, 23 narapidana tersebut mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Sementara, Jero Wacik mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Mereka dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif seperti, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Baca juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat pada 6 September, Ada Pinangki dan Patrialis Akbar

Para narapidana itu juga telah menjalani masa 2/3 dari masa hukuman di mana minimal kurungan tersebut paling sedikit 9 bulan.

Persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Rika mengatakan, para narapidana tersebut telah memenuhi sejumlah syarat administratif dan substantif.

Setelah keluar dari penjara, mereka harus mengikuti program bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) yang telah ditentukan.

“Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB),” ujar Rika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com