JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI resmi mengakreditasi 20 lembaga pemantau pemilu nasional, Rabu (7/9/2022).
Hal ini diumumkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty.
"Yang mendaftar di Bawaslu kabupaten/kota sebanyak 16 lembaga. Di Bawaslu RI sebanyak 20 lembaga," ungkap Lolly dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (9/9/2022).
Ke depan, tambah Lolly, Bawaslu bakal memperkuat konsolidasi secara berkelanjutan bagi lembaga pemantau yang baru terakreditasi.
Baca juga: Bawaslu: 193 Lembaga Sudah Berkoordinasi sebagai Pemantau Pemilu 2024
Konsolidasi ini dilakukan di seluruh tingkat mulai, termasuk provinsi dan kabupaten/kota.
Lolly menjelaskan, akreditasi bagi lembaga pemantau pemilu ini merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu.
Ketentuan tentang pemantau pemilu sendiri termuat dalam Pasal 435, Pasal 437 ayat (7), Pasal 439 ayat (6), dan Pasal 447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bawaslu juga telah menerbitkan pengaturan turunannya dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018.
Baca juga: Saat Dana Hibah Bawaslu Depok Dipakai Untuk Kepentingan Hiburan Malam...
Selain 20 lembaga pemantau pemilu yang resmi diakreditasi di tingkat nasional dan 16 di tingkat kabupaten/kota, Lolly mengatakan, saat ini masih ada 156 lembaga yang telah berkonsultasi untuk menjadi pemantau pemilu.
Jumlah ini jauh lebih besar ketimbang jumlah lembaga pemantau Pemilu 2019 yang "hanya" 138 lembaga.
Berikut daftar 20 lembaga pemantau Pemilu 2024 yang sejauh ini sudah diakreditasi Bawaslu untuk tingkat nasional:
1. Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR)
2. Pemuda Muslimin Indonesia (PMI)
3. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)
4. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
5. Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih
6. Netfid Indonesia
Baca juga: Ingatkan Ribuan PPPK Baru, Bawaslu Sebut ASN Rawan Netralitas
7. Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI)
8. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM)
9. Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI)
10. Lembaga Studi Visi Nusantara (Vinus)
11. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
12. KORPS HMI-WATI (KOHATI)
13. Gerakan Mahasiswa Kristen Indoneisa (GMKI)
14. Gerakan Mahasiswa Nasional Indoneisa (GMNI)
15. Progressive Democracy Watch (PRODEWA)
16. Poros Sahabat Nusantara (POSNU)
17. Rumah Pemberdayaan Indonesia
18. Pijar Keadilan
19. Pusat Peduli Keadilan Rakyat (PKR)
20. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.