Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/09/2022, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI resmi mengakreditasi 20 lembaga pemantau pemilu nasional, Rabu (7/9/2022).

Hal ini diumumkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty.

"Yang mendaftar di Bawaslu kabupaten/kota sebanyak 16 lembaga. Di Bawaslu RI sebanyak 20 lembaga," ungkap Lolly dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (9/9/2022).

Ke depan, tambah Lolly, Bawaslu bakal memperkuat konsolidasi secara berkelanjutan bagi lembaga pemantau yang baru terakreditasi.

Baca juga: Bawaslu: 193 Lembaga Sudah Berkoordinasi sebagai Pemantau Pemilu 2024

Konsolidasi ini dilakukan di seluruh tingkat mulai, termasuk provinsi dan kabupaten/kota.

Lolly menjelaskan, akreditasi bagi lembaga pemantau pemilu ini merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu.

Ketentuan tentang pemantau pemilu sendiri termuat dalam Pasal 435, Pasal 437 ayat (7), Pasal 439 ayat (6), dan Pasal 447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly SuhentyYoutube Kompas.com Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty

Bawaslu juga telah menerbitkan pengaturan turunannya dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018.

Baca juga: Saat Dana Hibah Bawaslu Depok Dipakai Untuk Kepentingan Hiburan Malam...

Selain 20 lembaga pemantau pemilu yang resmi diakreditasi di tingkat nasional dan 16 di tingkat kabupaten/kota, Lolly mengatakan, saat ini masih ada 156 lembaga yang telah berkonsultasi untuk menjadi pemantau pemilu.

Jumlah ini jauh lebih besar ketimbang jumlah lembaga pemantau Pemilu 2019 yang "hanya" 138 lembaga.

Berikut daftar 20 lembaga pemantau Pemilu 2024 yang sejauh ini sudah diakreditasi Bawaslu untuk tingkat nasional:

1. Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR)

2. Pemuda Muslimin Indonesia (PMI)

3. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)

4. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)

5. Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih

6. Netfid Indonesia

Baca juga: Ingatkan Ribuan PPPK Baru, Bawaslu Sebut ASN Rawan Netralitas

 

7. Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI)

8. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM)

9. Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI)

10. Lembaga Studi Visi Nusantara (Vinus)

11. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)

12. KORPS HMI-WATI (KOHATI)

13. Gerakan Mahasiswa Kristen Indoneisa (GMKI)

14. Gerakan Mahasiswa Nasional Indoneisa (GMNI)

15. Progressive Democracy Watch (PRODEWA)

16. Poros Sahabat Nusantara (POSNU)

17. Rumah Pemberdayaan Indonesia

18. Pijar Keadilan

19. Pusat Peduli Keadilan Rakyat (PKR)

20. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polemik Santunan Korban Gagal Ginjal Akut: Dijanjikan Muhadjir, Dibantah Risma

Polemik Santunan Korban Gagal Ginjal Akut: Dijanjikan Muhadjir, Dibantah Risma

Nasional
Sambut Yusril di Kantor Golkar, Airlangga: Benderanya Sudah Kita Kibarkan

Sambut Yusril di Kantor Golkar, Airlangga: Benderanya Sudah Kita Kibarkan

Nasional
Puan Sebut DPR Berkomitmen Segera Bahas RUU PPRT bersama Pemerintah

Puan Sebut DPR Berkomitmen Segera Bahas RUU PPRT bersama Pemerintah

Nasional
Soal Isu Ganjar Jadi Cawapres Prabowo, PKB: Tidak Ada Calon Lain Selain Prabowo-Muhaimin

Soal Isu Ganjar Jadi Cawapres Prabowo, PKB: Tidak Ada Calon Lain Selain Prabowo-Muhaimin

Nasional
Di Sekolah Partai PDI-P, Mahfud: Kacau Bernegara kalau Enggak Ikut Konstitusi

Di Sekolah Partai PDI-P, Mahfud: Kacau Bernegara kalau Enggak Ikut Konstitusi

Nasional
Dinyatakan Melanggar Asas Integritas, Guntur Hamzah Perlu Mundur dari Hakim MK?

Dinyatakan Melanggar Asas Integritas, Guntur Hamzah Perlu Mundur dari Hakim MK?

Nasional
Survei Indo Barometer, Elektabilitas Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies

Survei Indo Barometer, Elektabilitas Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies

Nasional
Puan Sebut Perppu Pemilu Bakal Dikebut untuk Disahkan

Puan Sebut Perppu Pemilu Bakal Dikebut untuk Disahkan

Nasional
Komisi III Akan Bentuk Pansus Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Komisi III Akan Bentuk Pansus Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Eks Kabareskrim Susno Duadji Ungkap Alasan Gabung ke PKB

Eks Kabareskrim Susno Duadji Ungkap Alasan Gabung ke PKB

Nasional
Mahfud: Gilanya Korupsi di Negara Ini, Menoleh ke Mana Saja Ada

Mahfud: Gilanya Korupsi di Negara Ini, Menoleh ke Mana Saja Ada

Nasional
Anas Urbaningrum Tantang Eks Pimpinan KPK Abraham Samad dan BW Debat Terbuka

Anas Urbaningrum Tantang Eks Pimpinan KPK Abraham Samad dan BW Debat Terbuka

Nasional
PN Jakarta Pusat Terima Gugatan Class Action Korban Gagal Ginjal

PN Jakarta Pusat Terima Gugatan Class Action Korban Gagal Ginjal

Nasional
Mendagri Larang Kepala Daerah Sengaja Timbun APBD di Bank

Mendagri Larang Kepala Daerah Sengaja Timbun APBD di Bank

Nasional
Setelah Bertemu di DPP Demokrat, Anies-AHY Kembali Berjumpa Siang Ini

Setelah Bertemu di DPP Demokrat, Anies-AHY Kembali Berjumpa Siang Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke