JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dyah Chandrawati jadi sorotan.
Dyah merupakan polisi wanita (polwan) pertama yang menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) imbas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang KKEP menyatakan bahwa Dyah terbukti melakukan pelanggaran etik.
Mantan Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.
“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: AKP Dyah Chandrawati, Polwan yang Terlibat di Kasus Brigadir J Disanksi Demosi 1 Tahun
Lantas, siapa sosok AKP Dyah Chandrawati sebenarnya?
Dyah Chandrawati saat ini berpangkat perwira pertama Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Sebelumnya, dia merupakan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri. Dyah menjabat sebagai Paur Subbagsumda Bagrenmin di divisi tersebut.
Dyah dicopot dari jabatannya pada 22 Agustus 2022. Merujuk Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, dia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Baca juga: Minta Bantuan Bharada E untuk Bunuh Yosua, Sambo: Kalau Kamu Siap, Saya Lindungi
Pencopotan dan mutasi Dyah berbarengan dengan 23 polisi lainnya yang diduga melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Dari 23 polisi itu, terdapat dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer atau Brigadir J dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
AKP Dyah dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Selain dijatuhi hukuman demosi, dia juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis.
“Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP (komisi kode etik Polri),” kata Kombes Nurul Azizah.
Nurul menjelaskan, pelanggaran AKP Dyah masuk klasifikasi pelanggaran sedang yakni ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.
Aturan yang dilanggar yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Kepolisian 7 Tahun 2022 yang mengatur bahwa polisi wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Baca juga: Kapolri Ungkap Dalih Ferdy Sambo Tak Akui Pembunuhan Brigadir J: Namanya Juga Mencoba untuk Bertahan
Kendati demikian, Nurul tidak merinci pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah.
Namun, dipastikan bahwa perbuatan Dyah tidak berkaitan dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
“Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi sudah disebutkan kan pelanggarannya pasal apa,” kata Nurul.
Kasus kematian Brigadir J menyeret banyak nama. Setidaknya, 34 polisi dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri.
Para polisi itu dicopot karena diduga melanggar kode etik lantaran tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.
Dari 34 nama, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Satu di antaranya sudah tidak asing lagi, yakni Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya telah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Yosua.
Enam tersangka obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Dari nama-nama itu, empat di antaranya telah dipecat dari Polri melalui sidang KKEP. Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Kombes Agus Nurpatria.
Terkait perkara pembunuhan berencana, sudah ditetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.
Baca juga: Kapolri Ungkap Isu Perpecahan akibat Rekayasa Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengungkapkan bahwa tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.