Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/09/2022, 08:08 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo meminta bantuan kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Sigit, pembunuhan itu dilakukan setelah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mendapatkan informasi dari istrinya, Putri Candrawati mengenai Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun, Kapolri tidak menjelaskan secara terperinci informasi apa yang disampaikan Putri Candrawati hingga membuat Ferdy Sambo minta bantuan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Baca juga: Komnas Perempuan Jelaskan Perbedaan Status Istri Sambo yang Tak Ditahan Seperti Perempuan Lain yang Bawa Bayi

"Ada informasi ibu PC (Putri Candrawati) kepada FS (Ferdy Sambo) yang kemudian saat itu si Richard dipanggil, ditanya apakah yang bersangkutan siap untuk membantu," ucap Sigit dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.

"Waktu itu FS menyampaikan bahwa 'saya ingin bunuh Yosua'. Si Richard siap, 'kalau kamu siap kamu saya lindungi', kira-kira gitu," ujar Kapolri melanjutkan.

Belakangan, Sigit menerangkan, Bharada E mengubah keterangan kepada tim khusus (timsus) yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal itu, dilakukan setelah Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Bripda Djani Dikambinghitamkan...

"Saat itu Richard saya panggil, di hadapan Timsus dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," papar Sigit.

"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya 'Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," kata Kapolri.

Sebelum mengubah keterangan, lanjut Sigit, Bharada E sempat mengaku kepada Timsus bahwa peristiwa yang menewaskan Brigadir J di Duren Tiga terjadi karena aksi tembak menembak sebagaimana skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Namun, keterangan itu akhirnya diubah setelah Timsus menetapkan Richard sebagai tersangka. Tidak lama berselang Kapolri pun mencopot dan menempatkan 18 anggota Polri yang diduga terlibat kasus pembunuhan tersebut ke tempat khusus.

Baca juga: Jaksa yang Tangani Kasus Ferdy Sambo Diharap Cermat Buktikan Pembunuhan Berencana

"Saat itu yang bersangkutan dijanjikan oleh saudara FS bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai dengan skenario awal yang terjadi tembak menembak itu dia akan dilindungi oleh FS. Namun, faktanya kan pada saat itu si Richard kita tetapkan sebagai tersangka," terang Sigit.

"Pada saat kemudian Richard ditetapkan sebagai tersangka itu yang kemudian merubah tabir, dan yang lain mulai mengubah keterangannya dan kasus ini bisa terungkap," ucapnya.

Menurut Sigit, Bharada E kemudian mau menceritakan secara jujur bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi di Duren Tiga. Di hadapan Timsus, kata Kapolri, Richard kemudian menjelaskan kronologi penembakan tersebut melalui sebuah tulisan.

"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap, di situ kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak menembak," kata Sigit.

Baca juga: Eks Hakim Agung Sebut Ada Gelagat Melemahkan Dakwaan Ferdy Sambo

Seperti diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo). Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Kelima orang yang terlibat itu kini telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Tak hanya itu, 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik terkait pengusutan kasus Brigadir J.

Dari total itu, diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 11 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
BERITA FOTO: Megawati Ingin Ganjar Ditampilkan Otentik, Sosok Dekat dengan Rakyat

BERITA FOTO: Megawati Ingin Ganjar Ditampilkan Otentik, Sosok Dekat dengan Rakyat

Nasional
BERITA FOTO: Puan Bacakan Hasil Rakernas PDI-P, Menangkan Ganjar Sebagai Presiden di 2024

BERITA FOTO: Puan Bacakan Hasil Rakernas PDI-P, Menangkan Ganjar Sebagai Presiden di 2024

Nasional
BERITA FOTO: Puan Bocorkan Strategi Kampanye PDI-P di Pemilu 2024

BERITA FOTO: Puan Bocorkan Strategi Kampanye PDI-P di Pemilu 2024

Nasional
RUU Kesehatan Dikhawatirkan Tak Dapat Perhatian Penuh karena Kesibukan Pemilu 2024

RUU Kesehatan Dikhawatirkan Tak Dapat Perhatian Penuh karena Kesibukan Pemilu 2024

Nasional
Penyidik Polri Bantah Terima Suap Atas Perkara yang Dikondisikan AKBP Bambang Kayun

Penyidik Polri Bantah Terima Suap Atas Perkara yang Dikondisikan AKBP Bambang Kayun

Nasional
RUU Kesehatan Diharapkan Atur Pelayanan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

RUU Kesehatan Diharapkan Atur Pelayanan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Nasional
RUU Kesehatan Dinilai Perlu Menerapkan Perspektif Keadilan Gender, Ini Alasannya

RUU Kesehatan Dinilai Perlu Menerapkan Perspektif Keadilan Gender, Ini Alasannya

Nasional
Megawati Minta Kader PDI-P Citrakan Ganjar Menyatu dengan Rakyat

Megawati Minta Kader PDI-P Citrakan Ganjar Menyatu dengan Rakyat

Nasional
Wapres Enggan Komentari Penolakan Proposal Prabowo Soal Perdamaian Rusia-Ukraina

Wapres Enggan Komentari Penolakan Proposal Prabowo Soal Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Respons Kepala Bappenas, Wapres Yakin Prevalensi Stunting Turun 2024

Respons Kepala Bappenas, Wapres Yakin Prevalensi Stunting Turun 2024

Nasional
Calon Investor IKN Dijanjikan 'Tax Holiday' Lebihi Rata-rata Demi Tarik Investasi

Calon Investor IKN Dijanjikan "Tax Holiday" Lebihi Rata-rata Demi Tarik Investasi

Nasional
Peredaran Oli Palsu di Jatim Terungkap, Omzet Pelaku Rp 20 M Per Bulan

Peredaran Oli Palsu di Jatim Terungkap, Omzet Pelaku Rp 20 M Per Bulan

Nasional
PKS Anggap Wajar Ada Partai yang Ngotot Kadernya Harus Jadi Cawapres Anies, tapi...

PKS Anggap Wajar Ada Partai yang Ngotot Kadernya Harus Jadi Cawapres Anies, tapi...

Nasional
Megawati: yang Tidak Mengakui Pancasila Jangan Hidup di Indonesia

Megawati: yang Tidak Mengakui Pancasila Jangan Hidup di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com