JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani memberikan tanggapan perihal rencana kubu Suharso Monoarfa membawa perkara pergantian ketua umum ke jalur hukum.
Bahkan, Ketua DPP PPP Saifullah Tamliha menyatakan bakal melibatkan 46 penasihat hukum untuk menggugat pergantian jabatan tersebut.
Menurut Arsul Sani, kubu Suharso Monoarfa tidak perlu menggunakan puluhan pengacara karena tidak ada manfaatnya.
“Rasanya enggak akan banyak manfaatnya ada puluhan lawyer. Ini kan bukan sengketa personal,” tutur Arsul Sani pada Kompas.com, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Kemenkumham Sudah Terima Struktur Pengurus PPP Plt Ketum Mardiono
Pasalnya, ia menilai pergantian jabatan ketua umum dilakukan untuk kepentingan partai.
Arsul mengklaim, persoalan utama adalah hilangnya kepercayaan dari para pemangku kepentingan partai pada Suharso Monoarfa.
“Bagaimana menyelamatkan partai ketika top eksekutif partai sudah tidak bisa lagi diterima para pemangku kepentingan partai, yakni para kyai, kalangan santri, kader partai,” ujarnya.
Arsul Sani percaya bahwa perkara pergantian jabatan di tubuh PPP bisa terselesaikan di internal.
Ia pun mengaku terus menjalin silaturahmi dengan Suharso Monoarfa.
“Kami terus berkomunikasi satu sama lain. Optimis bisa kita selesaikan dengan baik meski perlu waktu,” katanya.
Baca juga: KPU Tunggu PPP Serahkan Perubahan SK Kemenkumham hingga 28 September 2022
Diketahui, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Banten, Minggu (4/9/2022) memutuskan memberhentikan Suharso sebagai Ketua Umum PPP.
Posisi Suharso lantas digantikan dengan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP.
Namun, dalam acara Workshop Nasional Anggota DPRD Fraksi PPP se Indonesia di Redtop Hotel, Jakarta, Selasa (6/9/2022) pagi, Suharso masih menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum PPP yang sah.
Suharso lantas meminta pihak yang tidak puas dengan kepemimpinannya angkat kaki dari PPP.
“Begini saya masih ketua umum. Saya adalah ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” kata Suharso dikutip dari video yang tersebar di awak media.
Sementara itu, Tamliha menyatakan Suharso Monoarfa bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasalnya, pergantian ketua umum dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Baca juga: Sebut Dekat dengan Suharso Monoarfa, Mardiono: Mentor dan Guru Saya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.