JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun meminta kepada jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J harus cermat dan tidak terbawa arus.
Gayus mengatakan, jaksa penuntut umum harus menyusun argumen mereka dan membuktikan kalau Irjen Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain memang benar-benar merencanakan pembunuhan terhadap Yosua, dan bukan karena aksi spontan.
Baca juga: Hari Ini, Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Tersangka Obstruction of Justice di Mako Brimob
Sebab menurut Gayus, jika dalam persidangan sangkaan pembunuhan berencana itu tidak bisa dibuktikan, maka para tersangka bisa lolos dari ancaman hukuman paling tinggi yakni pidana mati.
"Jaksa harus mempunyai pemahaman di atas itu. Artinya jaksa itu justru menolak itu. Menolaknya dengan teori lain. Misalnya ini sebenarnya memang dia sadar," kata Gayus dalam program Aiman di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (7/9/2022).
Gayus yang merupakan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018 itu juga memberikan contoh perkara.
Menurut dia, kasus Brigadir J merupakan 2 kejahatan berbeda tetapi dilakukan dalam satu perbuatan.
"Seperti melempar bom ke kolam ikan orang. Dia mencuri, juga menggunakan alat peledak dengan kesadaran. Nah jaksa harus menggiring ke Pasal 65 (KUHP)," ucap Gayus.
"Dalam sadar penuh dan lebih dari satu kejahatan. Apa kejahatannya? Pembunuhan, perintah yang salah. Itu banyak sekali. Dan posisi dia memimpin lembaga yang terstruktur. Itu semua pelanggaran kedua," tambah Gayus.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Profil Kombes Agus Nurpatria, Anak Buah Ferdy Sambo yang Juga Dipecat Imbas Kasus Brigadir J
Hasil pendalaman tim khusus Polri mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer.
Penembakan itu diperintahkan langsung oleh Ferdy Sambo.
Bahkan, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak dan bersimbah darah di lantai.
Timsus Polri sampai saat ini menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, beserta 2 ajudan yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Hasil Tes Kebohongan, Keterlibatan 3 Kapolda, dan Video Viral ART Sambo
Satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah asisten rumah tangga Putri, Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dalam kasus Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.