Angka itu mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Heddy yang dilaporkan pada 16 Februari 2021 dan dicatat di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harta kekayaan Heddy terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, hingga kas dan setara kas.
Baca juga: DPR, Pemerintah, dan KPU Sepakat Revisi UU Pemilu Lewat Perppu, Imbas DOB Papua
Heddy tercatat memiliki 5 bidang tanah dan bangunan di sejumlah daerah seperti Bekasi, Boyolali, dan Gunungkidul yang nilainya mencapai Rp 4,6 miliar.
Lalu, dia memiliki 3 unit mobil yang bernilai Rp 1 miliar. Heddy juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 20 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 4,7 miliar.
Dengan rincian tersebut, total harta kekayaan Heddy mencapai Rp 10,3 miliar.
Kendati terpilih sebagai Ketua DKPP yang baru, Heddy merasa dirinya tak perlu mundur dari kursi komisaris independen BUMN.
"Saat ini belum (mundur dari komisaris)," kata Heddy kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Heddy mengeklaim, rangkap jabatannya tidak akan menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, ruang gerak DKPP dan BUMN berbeda.
Apalagi, kata Heddy, dirinya menjabat sebagai komisaris di BUMN, bukan direksi.
"Ruang DKPP sama BUMN kan beda. Sejauh ini tidak ada conflict of interest di BUMN dan DKPP. Yang satu lembaga bisnis, yang satu lagi lembaga etik," ujar Heddy.
"Tidak akan terjadi konflik dan stabilitas. Kalau komisaris kan hanya pengawasan, kalau saya direksi pasti saya lepas. Kalau komisaris kan hanya pengawasan dan penasihat saja," terang dia.
Kendati demikian, Heddy berjanji akan melepas jabatannya sebagai komisaris independen PT Sang Hyang Seri seandainya merasa tidak mampu menjalankan tugas dan kerepotan.
"Saya lebih konsentrasi di sini (DKPP). Karena ini urusan yang maksud saya pengabdian yang lebih luas," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.