Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keanggotaan PPP di KPU Bisa Berubah Imbas Kisruh Internal, Ancam Keikutsertaan Pemilu 2024?

Kompas.com - 08/09/2022, 16:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dimungkinkan berubah imbas kisruh internal yang terjadi saat ini.

"Jika (anggota partai) yang bersangkutan tidak menginginkan menjadi anggota partai, bisa menyampaikan pengaduan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Sebagai informasi, PPP telah mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 10 Agustus 2022.

Baca juga: KPU Tunggu PPP Serahkan Perubahan SK Kemenkumham hingga 28 September 2022

Dalam pendaftaran itu, mereka juga menyerahkan detail identitas anggota-anggota mereka di seluruh Indonesia.

Masalahnya, ketika itu, PPP secara legal masih solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Suharso Monoarfa.

Kini, setelah Suharso dilengserkan Mukernas PPP dan digantikan oleh Plt Ketum PPP Mardiono, perkubuan di internal partai berlambang Ka'bah semakin kentara.

Pengamat kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini menganggap, dualisme yang terjadi dalam kisruh internal partai politik dapat membuat kader yang merasa bukan bagian dari salah satu kubu mengingkarinya status keanggotaannya.

Baca juga: Arsul Sani: Tidak Ada Pertarungan Antarkubu PPP, yang Diganti Hanya Ketum

Menurut dia, tak menutup kemungkinan, imbas keterbelahan PPP, banyak anggota partai itu membantah status kepengurusan dirinya karena berbeda kubu dengan kepengurusan yang terdaftar di KPU.

"Apakah kalau pengunduran (sebagai anggota PPP) itu terjadi di tengah jalan, KPU akan menganggap mereka anggota yang memenuhi syarat? Atau tidak memenuhi syarat?" kata Titi.

Idham mengamini, anggota-anggota yang mengingkari keanggotaannya dimungkinkan untuk "menggugat" ke KPU RI sebelum penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 13 Desember 2022.

"(Status keanggotaan mereka bisa menjadi) tidak memenuhi syarat, apabila yang bersangkutan menyampaikan pengaduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022," ungkap Idham.

Baca juga: Dilengserkan dari Jabatan Ketum PPP, Suharso: Jangan Bawa-bawa Nama Presiden

Dikutip dari beleid itu, "dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan partai politik peserta Pemilu 2024".

Laporan ini harus disertai dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas beserta "bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya", termasuk uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.

KPU akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi atas laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat kepada instansi yang berwenang.

Hasil klarifikasi menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan partai politik peserta pemilu.

Keikutsertaan PPP di Pemilu 2024 dapat terancam seandainya anggota yang mengadu dan mengundurkan diri terjadi dalam jumlah besar sehingga keanggotaan PPP tidak memenuhi syarat minimum yang diatur Undang-undang Pemilu.

"Pasti berdampak pada elektoral 2024. Apalagi kemudian kalau kita lihat, PPP ini kan cukup memerlukan perjuangan keras untuk berhadapan dengan ambang batas parlemen 4 persen," kata Titi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com