Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Surya Darmadi: Saya Tidak Korupsi, Setengah Gila Saya Lihat Angkanya

Kompas.com - 08/09/2022, 15:14 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi membantah telah melakukan korupsi dan pencucian uang atas kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaannya dari tahun 2004 sampai dengan 2022.

Surya mengeklaim, kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang lakukan perusahaannya telah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

"Saya enggak korupsi, enggak korupsi, saya dituduh korupsi," kata Surya Darmadi dengan nada tinggi ditemui usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

"Kebun saya (nilainya) cuma Rp 4 triliun, didenda Rp 78 triliun, terus (berubah menjadi) Rp 104 triliun, kemudian tadi dakwaan Rp 73,9 triliun, saya lihat angkanya, saya setengah gila!," ujarnya.

Baca juga: Surya Darmadi Didakwa Merugikan Perekonomian Negara Rp 73,9 Triliun

Selain didakwa merugikan negara, Surya disebut jaksa telah melakukan pencucian uang atas kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaannya tersebut.

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan, Surya membeli lahan dan bangunan di berbagai tempat dan mentransfer uang ke berbagai anak perusahaannya.

"Itu (pencucian uang) enggak ada, enggak. Tidak," kata Surya membantah pertanyaan wartawan tentang apakah aset yang dimiliki adalah hasil pencucian uang.

Selain itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan, Surya melakukan pencucian uang tersebut bersama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman.

"Tidak, saya enggak kenal bupati!, sama sekali enggak kenal!" ucapnya.

Baca juga: Surya Darmadi Didakwa Merugikan Negara Rp 4,7 Triliun

Surya juga disebut jaksa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun atas dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tersebut.

Nilai kerugian itu merupakan perhitungan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

“Merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ucap jaksa.

Surya bersama Raja Thamsir secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tersebut.

Jaksa mengatakan, terdakwa melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa adanya izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) serta tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan.

Baca juga: Surya Darmadi Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp 7,5 Triliun

Selain itu, lanjut jaksa, terdakwa juga tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

"Dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya kepada negara untuk membayar provisi sumber daya hutan (PSDH), dana reboisasi (DR) dan dana penggunaan kawasan hutan," papar jaksa.

Lebih lanjut, Surya Darmadi juga disebut jaksa melaksanakan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan.

Tak hanya itu, bos PT Duta Palma tersebut juga melaksanakan kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi yang peruntukannya untuk survei lokasi dan sosialisasi.

Perbuatan tersebut, kata jaksa, juga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4,7 Triliun atas dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 885.857,36 dollar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," papar Jaksa.

Baca juga: Hari Ini, Surya Darmadi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp 104 Triliun

Atas perbuatannya tersebut, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bos perusahaan sawit itu juga didakwa Pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com