Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Jelaskan Perbedaan Status Istri Sambo yang Tak Ditahan seperti Perempuan Lain yang Bawa Bayi

Kompas.com - 08/09/2022, 07:06 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menjelaskan perbedaan status hukum Putri Candrawathi dengan tahanan perempuan yang membawa balita ke penjara.

Wanita yang akrab disapa Ami itu mengatakan, dalam penegakan hukum, Putri Candrawathi masih berstatus sebagai tersangka.

Dalam status tersangka ini, berlaku hak perempuan yang berhadapan dengan hukum dan hak maternitas karena Putri memiliki seorang anak balita.

Baca juga: Komnas Perempuan Klaim Tak Pernah Beri Rekomendasi Terkait Status Penahan Putri Candrawathi

Di sinilah berlaku General Recommendation No 33 on Womens Access to Justice dari Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW).

"Di aturan internasional di Rekomendasi Umum Nomor 33 Tahun 2015 tentang akses perempuan terhadap keadilan itu dinyatakan bahwa penahanan sebelum persidangan adalah upaya paling akhir (untuk perempuan yang berhadapan dengan hukum)," ucap Ami saat dihubungi melalui telepon, Rabu (7/9/2022).

"Berarti kan itu (perlakuan polisi ke Putri) harus dipahami berlaku untuk semua perempuan yang berhadapan dengan hukum," sambung dia.

Baca juga: Bripda Djani Dikambinghitamkan...

Beda soal jika Putri sudah ditetapkan sebagai terpidana lewat proses pengadilan.

Dalam kasus terpidana membawa balita, Komnas Perempuan mendorong pemerintah agar memberikan fasilitas yang baik, bukan untuk orangtua yang menjalani hukuman, melainkan fasilitas untuk tumbuh kembang anak yang terpaksa dibawa ke dalam penjara.

"Kalau menjadi terpidana di Undang-Undang Permasyarakatan, dia (terpidana) boleh bawa bayi atau membawa anaknya sampai dengan usia 3 tahun (ikut di dalam penjara)," imbuh Ami.

"Nah, yang juga disalahpahami publik, karena boleh membawa anak, maka negara harus menyediakan fasilitas yang baik untuk anak-anak yang dibawa ibunya ke dalam, bukan (pemahaman keliru fasilitas) untuk ibunya," sambung dia.

Baca juga: [HOAKS] Putri Candrawathi Bunuh Diri di Rumahnya

Namun, tidak sedikit para tersangka atau terdakwa perempuan yang belum menjadi terpidana dan memiliki hak maternitas mengalami penahan oleh pihak kepolisian.

Karena aturan penahan terhadap tersangka saat ini, kata Ami, murni penilaian dari pihak penyidik kepolisian.

Komnas HAM yang sering kali memberikan rekomendasi penangguhan penahanan lewat hak maternitas dan hak perempuan berhadapan dengan hukum pun, menurutnya, juga sering mengalami penolakan dari kepolisian.

"Karena itu, kewenangan ada di aparat penegak hukum yang indikator ujinya itu tidak ada," papar Ami.

Baca juga: DPR Awasi Bareskrim, Pastikan Dugaan Pemerkosaan Putri Candrawathi Ditelusuri

"Nah, yang kita dorong untuk (status) penahanan itu putusannya di dalam konsep pembaruan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) oleh hakim pemeriksa pendahuluan (dan bukan lagi kewenangan polisi)," pungkas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com