"Kalau menjadi terpidana di Undang-Undang permasyarakatan dia (terpidana) boleh bawa bayi atau membawa anaknya sampai dengan usia 3 tahun (ikut di dalam penjara)," kata Ami.
"Nah, yang juga disalahpahami publik, karena boleh membawa anak, maka negara harus menyediakan fasilitas yang baik untuk anak-anak yang dibawa ibunya ke dalam! bukan untuk ibunya," ujarnya lagi.
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan alasan Polri tak menahan Putri Candrawathi meski berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, salah satu alasannya terkait kemanusiaan.
"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Agung saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Agung menyampaikan, alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah karena suami Putri, Ferdy Sambo juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.
"Ya kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," ujar Agung.
Baca juga: Sikap Komnas Perempuan Terkait Putri Candrawathi yang Jadi Sorotan
Namun, polisi sudah meminta Imigrasi mencegah Putri Candrawathi bepergian ke luar negeri.
"Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," ujar Agung.
Diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J sejak 19 Agustus 2022.
Ia dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Putri Candrawathi diketahui ada di tempat saat peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi.
Baca juga: LPSK Ungkap Kejanggalan Dugaan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.