Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Duga Penyalahgunaan Dana Hibah untuk Bawaslu Depok Lebih dari Rp 1,1 Miliar

Kompas.com - 07/09/2022, 16:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mencium indikasi dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Kota Depok oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok lebih dari yang diberitakan sejauh ini, yakni Rp 1,1 miliar.

Bahkan, diduga dana yang disalahgunakan itu nominalnya tiga sampai empat kali lebih besar dari jumlah yang selama ini diberitakan.

"Tim menemukan adanya penarikan dengan nominal yang lebih besar dari jumlah transfer ini, sebelum dilakukan transfer uang Rp 1,1 miliar," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (5/9/2022).

Andi Rio mengungkapkan, dana hibah yang diduga disalahgunakan ini seharusnya dipergunakan untuk kegiatan pengawasan Pilkada Kota Depok Tahun 2020.

Baca juga: Bawaslu Sebut Dana Hibah APBD Depok Rp 1,1 Miliar yang Disalahgunakan Sudah Dikembalikan

Menurut Andi Rio, dana hibah APBD Depok tahun 2020 untuk Bawaslu Depok senilai Rp 15 miliar.

Kemudian, sejumlah uang dari dana hibah itu diduga disalahgunakan dengan cara dicairkan oleh eks Koordinator Sekretariat Bawaslu Depok, Syamsu Rahman, kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Cianjur, untuk keperluan pribadi dan kegiatan hiburan malam.

Hingga saat ini, Kejari Depok mengatakan belum ada satu bukti bahwa sudah terjadi pemulihan anggaran atau pengembalian uang.

"Sampai dengan saat ini belum ditemukan bukti uang dari rekening Bawaslu Cianjur sebagai rekening penerima mengembalikan dana hibah APBD," kata Andi.

Baca juga: Penjelasan Ketua Bawaslu Depok soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp 1,1 Miliar

Berbeda dengan kejaksaan, Bawaslu RI mengklaim bahwa pemulihan anggaran telah terjadi bahkan sebelum Syamsu Rahman dikenai sanksi profesional dicopot dari jabatannya pada April 2022.

Koordinator Divisi SDM Bawaslu RI, Herwyn Malonda, menyebutkan bahwa uang yang dikembalikan merupakan hasil penarikan Rp 1,1 miliar.

"SR juga telah mengembalikan semua uang yang diduga sempat digunakannya untuk kepentingan pribadi," kata Herwyn dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

"Pemberhentian dilakukan meskipun SR telah mengembalikan dana yang digunakannya ke kas pemerintah dan telah terjadi pemulihan anggaran. Sebab, transfer keuangan dilakukan dengan melawan prosedur," jelasnya lagi.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran untuk Hiburan Malam, Kepala Sekretariat Bawaslu Depok Dipecat


Namun, Herwyn menegaskan bahwa Bawaslu membuka pintu selebar-lebarnya bagi proses hukum atas kasus ini.

"Tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran lainnya, Bawaslu menyerahkannya kepada pihak yang berwenang," kata Herwyn.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com