Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Kasus Korupsi dan Suap Ratu Atut Chosiyah hingga Bebas dari Penjara

Kompas.com - 07/09/2022, 13:52 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

Terpidana kasus suap Pilkada Lebak dan kasus pengadaan alat kesehatan itu menghirup udara bebas setelah hampir 9 tahun mendekam di balik jeruji besi.

Kasus yang menjerat Atut sempat menuai sorotan tajam pada 2013. Bukan hanya karena negara rugi besar akibat ulah Atut, namun, kasus ini juga membongkar dinasti politik di Banten.

Baca juga: Daftar 23 Koruptor yang Bebas Bersyarat: Ada Atut, Wawan, Pinangki hingga Patrialis

Berikut perjalanan Ratut Atut dan kasus korupsinya sejak awal hingga kini mendapatkan bebas bersyarat.

Jadi tersangka

Mula-mula, 12 Desember 2013, Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012.

Dalam kasus ini, modus yang digunakan untuk menilep uang negara adalah penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS) alat kesehatan.

Kemudian, pada 16 Desember 2013, Atut jadi tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak.

Baca juga: Ditjen Pas Ingatkan Bebas Bersyarat Ratu Atut Bisa Dicabut jika Lakukan Tindak Pidana

Sebelum itu, adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Wawan merupakan suami dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Atut dan Wawan diduga menyuap Akil Mochtar yang kala itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Bersama-sama dengan Atut, Wawan juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.

Atas kedua kasus ini, KPK menahan Atut sejak 20 Desember 2013.

Vonis

Pada 1 September 2014, Ratut Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan untuk kasus suap sengketa Pilkada Lebak.

Dia terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar untuk penanganan sengketa Pilkada.

Sementara, dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Atut divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atut terbukti melakukan pengaturan proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 sehingga negara rugi Rp 79,7 miliar.

Baca juga: Selama Masa Percobaan, Ratu Atut Dilarang ke Luar Negeri dan Luar Kota Tanpa Izin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com