Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Kasus Korupsi dan Suap Ratu Atut Chosiyah hingga Bebas dari Penjara

Kompas.com - 07/09/2022, 13:52 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

Diperberat

Atut sempat mengajukan banding dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak. Namun, upayanya itu ditolak.

Tak menyerah, Atut mengajukan kasasi. Namun, pada Februari 2015, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Atut.

Hukumannya justru diperberat 3 tahun, dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Awal 2021, Atut mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, permohonan itu kandas di MA.

Remisi

Dalam perjalanannya, Ratu Atut beberapa kali mendapatkan remisi hukuman.

Pada 5 Mei 2022, Atut mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 2022. Terpidana itu mendapat potongan hukuman 30 hari.

Kemudian, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77 pada 17 Agustus 2022, Atut kembali mendapat remisi hukuman 3 bulan.

Bebas bersyarat

Ratu Atut akhirnya mendapatkan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022). Atut bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Bebasnya Atut bersamaan dengan 22 narapidana korupsi lainnya seperti eks jaksa Pinangki Sirna Malasari, eks Hakim MK Patrialis Akbar, eks Menteri Agama Suryadharma Ali, hingga adik Atut yang dipidana atas kasus yang sama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Baca juga: Selama Masa Percobaan, Ratu Atut Dilarang ke Luar Negeri dan Luar Kota Tanpa Izin

Kendati bebas, Atut masih harus mengikuti progam bimbingan yang dilaksanakan oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang hingga 8 Juli 2026.

Kepala Bagian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, status bebas bersyarat Atut bisa dicabut jika dalam waktu yang ditentukan, yakni hingga 8 Juli 2026, dia melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus.

Jika hak itu dicabut, Atut harus menjalani masa tahanan yang masih tersisa.

"Kalau sampai terjadi program hak PB (pembebasan bersyarat) akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," kata Rika kepada Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Hingga 8 Juli 2026, Atut harus menjalani wajib lapor. Dia juga dilarang ke luar negeri dan ke luar kota tanpa izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com