Atut sempat mengajukan banding dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak. Namun, upayanya itu ditolak.
Tak menyerah, Atut mengajukan kasasi. Namun, pada Februari 2015, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Atut.
Hukumannya justru diperberat 3 tahun, dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Awal 2021, Atut mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, permohonan itu kandas di MA.
Dalam perjalanannya, Ratu Atut beberapa kali mendapatkan remisi hukuman.
Pada 5 Mei 2022, Atut mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 2022. Terpidana itu mendapat potongan hukuman 30 hari.
Kemudian, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77 pada 17 Agustus 2022, Atut kembali mendapat remisi hukuman 3 bulan.
Ratu Atut akhirnya mendapatkan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022). Atut bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.
Bebasnya Atut bersamaan dengan 22 narapidana korupsi lainnya seperti eks jaksa Pinangki Sirna Malasari, eks Hakim MK Patrialis Akbar, eks Menteri Agama Suryadharma Ali, hingga adik Atut yang dipidana atas kasus yang sama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Baca juga: Selama Masa Percobaan, Ratu Atut Dilarang ke Luar Negeri dan Luar Kota Tanpa Izin
Kendati bebas, Atut masih harus mengikuti progam bimbingan yang dilaksanakan oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang hingga 8 Juli 2026.
Kepala Bagian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, status bebas bersyarat Atut bisa dicabut jika dalam waktu yang ditentukan, yakni hingga 8 Juli 2026, dia melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus.
Jika hak itu dicabut, Atut harus menjalani masa tahanan yang masih tersisa.
"Kalau sampai terjadi program hak PB (pembebasan bersyarat) akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," kata Rika kepada Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Hingga 8 Juli 2026, Atut harus menjalani wajib lapor. Dia juga dilarang ke luar negeri dan ke luar kota tanpa izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.