Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/09/2022, 16:38 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingatkan status bebas bersyarat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bisa dicabut jika terpidana korupsi tersebut melakukan tindak pidana.

Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Ratu Atut tidak boleh melakukan tindak pidana maupun pelanggaran umum atau khusus.

Aturan ini berlaku hingga masa program pembebasan bersyarat habis pada 8 Juli 2026.

"Kalau sampai terjadi program hak PB (pembebasan bersyarat) akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Ratu Atut Bebas Bersyarat, Wajib Lapor 4 Tahun ke Depan

Rika mengatakan, saat ini status Ratu Atut adalah Klien Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang. Penentuan Bapas ini mengacu pada penjamin dan tempat tinggalnya.

Fathira Deiza Aldairubi Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari, mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2022 karena berkelakuan baik.

Dengan demikian, selain dilarang melakukan tindak pidana dan pelanggaran, Ratu Atut juga haru mengikuti bimbingan di Bapas Serang.

"Sampai dengan 8 Juli 2026," kata Rika.

Sebelumnya, Kemenkumham membenarkan bahwa Ratu Atut telah resmi bebas bersyarat per hari ini.

Baca juga: Selain Ratu Atut, Jaksa Pinangki juga Dibebaskan Bersyarat Hari Ini

Penyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana berlaku terhadap narapidana lain.

"Hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," ujar Rika

Dalam catatan Kompas.com, Ratu Atut diketahui mendapatkan remisi 1 bulan pada Mei lalu. Kemudian, pada perayaan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Ratu Atut mendapatkan Remisi Umum berupa pengurangan 3 bulan masa kurungan.

 

 

Ratu Atut diketahui divonis bersalah telah menyuap hakim MK Akil Mochtar Rp 1 miliar terkait sengketa hasil Pilkada Lebak.

Dalam perkara tersebut, Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh pengadilan tingkat pertama. Hukuman ini kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun penjara pada Maret 2015.

Selain itu, Ratu Atut juga divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79,7 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pengamat: Kode Serba 2 Puan Maharani, Berpotensi Maju Jadi Cawapres

Pengamat: Kode Serba 2 Puan Maharani, Berpotensi Maju Jadi Cawapres

Nasional
PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus

PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus

Nasional
Gelar Reses di Kediri, Renny Pramana Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Lereng Kelud

Gelar Reses di Kediri, Renny Pramana Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Lereng Kelud

Nasional
Soroti Larangan Buka Puasa Bersama, Said Aqil: Bentuk 'Over' Intervensi Pemerintah

Soroti Larangan Buka Puasa Bersama, Said Aqil: Bentuk "Over" Intervensi Pemerintah

Nasional
Di Balik Keputusan Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat

Di Balik Keputusan Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat

Nasional
Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak Sertijab Pangdivif 3 Kostrad

Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak Sertijab Pangdivif 3 Kostrad

Nasional
Kala Presiden Jokowi Bertemu Puan Maharani Setelah Megawati, Bicara soal Pemilu 2024

Kala Presiden Jokowi Bertemu Puan Maharani Setelah Megawati, Bicara soal Pemilu 2024

Nasional
Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Nasional
Soal Minum Oralit Saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Soal Minum Oralit Saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Nasional
Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Nasional
Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Nasional
Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Nasional
Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Nasional
Terbentuknya Koalisi Pengusung Anies, Siap 'Merayu' Parpol Lain untuk Gabung...

Terbentuknya Koalisi Pengusung Anies, Siap "Merayu" Parpol Lain untuk Gabung...

Nasional
Nasdem Buka Pintu Lebar bagi Partai yang Ingin Perkuat Koalisi Perubahan

Nasdem Buka Pintu Lebar bagi Partai yang Ingin Perkuat Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke