JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok Syamsu Rahman dipecat setelah diduga menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp 1,1 miliar yang bersumber dari APBD Kota Depok.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan hiburan malam.
"Kasek (Kepala Sekretariat) Depok sudah diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu (RI)," ungkap Koordinator Divisi SDM Bawaslu RI, Herwyn Malonda kepada Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Pemecatan terhadap Syamsu dilakukan setelah sebelumnya Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro memerintahkan Sekretariat Bawaslu Jawa Barat untuk memantau dugaan penyalahgunaan dana hibah itu.
Baca juga: Bawaslu Serahkan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah APBD Depok ke Kejaksaan
Menurut Gunawan, Syamsu telah dicopot sejak lima bulan lalu.
"Sudah diberhentikannya sejak April 2022," kata Gunawan kepada Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
"Ternyata dia melakukan (tindakan) indisipliner. Dia meminjamkan uang (dana hibah) APBD itu ke Kasek (Kepala Sekretariat Bawaslu) Cianjur tanpa sepengetahuan siapa pun," lanjutnya.
Saat ini, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah itu tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Dari penelusuran, diduga dana hibah yang disalahgunakan jumlahnya empat kali lebih besar dari yang ditemukan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengungkapkan, dana hibah yang diduga disalahgunakan ini seharusnya dipergunakan untuk kegiatan pengawasan Pilkada Kota Depok Tahun 2020.
Menurut dia, dana hibah APBD Depok tahun 2020 untuk Bawaslu Depok senilai Rp 15 miliar.
Uang senilai Rp 1,1 miliar diduga disalahgunakan dengan cara dicairkan oleh tersebut untuk keperluan pribadi dan kegiatan hiburan malam.
"Tak tanggung-tanggung dana yang ditransfer oknum tersebut bernilai Rp 1,1 miliar rupiah tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok," kata Andi Rio, Senin (5/9/2022).
Hingga kini, uang tersebut belum kembali ke rekening Bawaslu Kota Depok.
"Diduga ulah oknum Kepala Sekretariat Kota Depok, digunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara dicairkan dengan melawan prosedur keuangan," ujar Andi Rio.
"Dan juga oleh oknum bendahara diduga dilakukan penarikan tunai senilai miliaran rupiah yang tidak sesuai juknis," tutupnya.
Baca juga: Pegawai Bawaslu Depok Diduga Pakai Rp 1,1 Miliar Dana Hibah APBD untuk Kepentingan Pribadi