Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Serahkan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah APBD Depok ke Kejaksaan

Kompas.com - 06/09/2022, 16:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyerahkan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Depok yang bersumber dari APBD Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Dalam pengusutan yang sedang dilakukan Kejari Depok, sedikitnya dua pegawai Bawaslu Depok terseret kasus ini, yakni kepala sekretariat dan bendahara.

Khusus Kepala Sekretariat Bawaslu Depok, Syamsu Rahman, sudah diperiksa juga oleh Inspektorat Bawaslu RI, yang berakhir dengan pemecatan per April 2022.

Syamsu Rahman dipecat karena terbukti melakukan tindakan indisipliner dalam mencairkan dana hibah tersebut.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran untuk Hiburan Malam, Kepala Sekretariat Bawaslu Depok Dipecat

"(Soal keterlibatan bendahara di Bawaslu Depok) saya sejauh itu tidak tahu, karena sudah masuk ranah hukum. Karena yang meminjamkan (dana hibah dari APBD Depok) atas nama dia (kepala sekretariat)," kata Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro, kepada Kompas.com pada Selasa (6/9/2022).

"Sekarang sudah masuk ke ranah hukum, jadi biarkan kejaksaan yang menangani," ia menambahkan.

Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan bahwa kedua orang tersebut pada dasarnya merupakan pegawai Pemerintah Kota Depok.

"Kita masih pinjam-pinjam (SDM) dari pemda, dari pemkot," ujar Gunawan.

Gunawan mengaku, ia tidak ingat persis kapan pencairan dana itu dilakukan. Seingatnya, itu terjadi 2021.

Baca juga: Terbukti Lakukan Tindakan Indisipliner, Kepala Sekretariat Bawaslu Depok Diberhentikan sejak April 2022

Sementara itu, sejak dipecat April 2022, Syamsu Rahman sudah tak lagi menjabat posisi apa pun di Bawaslu Depok.

Hasil pemeriksaan Bawaslu RI, Syamsu Rahman terbukti melakukan tindakan indisipliner dengan meminjamkan dana hibah APBD Depok kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Cianjur tanpa izin dan sepengetahuan siapa pun.

"Setelah Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Barat melapor ke saya, saya juga turunkan tim pemeriksa dari inspektorat saya di Bawaslu (RI). Terus, akhirnya saya putuskan hentikan dari jabatannya," kata Gunawan.

"Itu saya perintahkan, memang saya yang perintahkan. Itu (pemecatan) kewenangannnya Ketua Sekretariat Bawaslu Jawa Barat. Tapi, atas laporan tersebut, terus saya yang perintahkan untuk diberhentikan," ujarnya lagi.

Baca juga: Petugas Bawaslu Depok Diduga Tilap Dana Hibah Rp 1,1 Miliar untuk Hiburan Malam hingga Konsumsi Pribadi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengungkapkan, dana hibah yang diduga disalahgunakan ini seharusnya dipergunakan untuk kegiatan pengawasan Pilkada Kota Depok 2020.

Menurutnya, dana hibah APBD Depok tahun 2020 untuk Bawaslu Depok senilai Rp 15 miliar. Sedangkan yang disalahgunakan senilai Rp 1,1 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com