Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Laporan Pandai Besutan Farhat Abbas ke Bawaslu Kabur dan Tidak Jelas

Kompas.com - 05/09/2022, 16:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, kabur dan tidak jelas.

"Laporan pelapor kabur, tidak jelas. Peristiwa laporan adalah waktu dikeluarkannya tanda pengembalian pendaftaran parpol calon peserta pemilu (yaitu) Pandai, pada 15 Agustus 2022," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Afifuddin dalam sidang pemeriksaan perdana di Bawaslu RI, Senin (5/9/2022).

"Di sisi lain, pelapor tidak menguraikan jelas kapan terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran administrasi yang mempermasalahkan Sipol sering mengalami gangguan, hambatan, down server secara tiba-tiba," lanjutnya.

Baca juga: Partai Pandai Bidik Pemilih Wanita, Pelajar maupun Tenaga Kerja Luar Negeri

Afifuddin juga membantah dalil laporan dari partai besutan Farhat Abbas itu yang menyatakan bahwa KPU RI menjadikan Sipol sebagai syarat penentu lolos atau tidaknya partai politik pendaftar Pemilu 2024.

KPU RI juga membantah dalil yang menyebutkan bahwa mereka tidak melakukan sosialisasi kepada partai politik atas penggunaan Sipol untuk masa pendaftaran Pemilu 2024.

"Terlapor telah melakukan sosialisasi simulasi launching dan bimtek Sipol," kata Afifuddin.

Afifuddin pun menegaskan bahwa KPU RI telah memeriksa dokumen Pandai secara lengkap sebelum menyatakan berkas partai itu tidak lengkap sehingga dikembalikan dan tak lolos pendaftaran.

Hal ini berkebalikan dengan dalil Farhat Abbas cs.

"Uraian laporan bahwa terlapor (KPU) melanggar dugaan administrasi pada pasal 19 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tidak jelas karena pelapor (Pandai) hanya mengutip norma pasal yang ada serta tidak menerangkan kapan dan bagaimana peristiwa itu terjadi," ungkap Afifuddin.

Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Masyumi

"Permasalahan yang diajukan pelapor tidak mendasar dan mengada-ada sehingga cukup alasan bagi majelis mengesampingkan dalil pelapor," ujarnya.

Laporan Pandai

Dalam laporan bernomor 011/LP/PL/ADM/RI/00/VIII/2022 yang dibacakan dalam persidangan, Ketua Umum Pandai, Farhat Abbas, menyebutkan berbagai alasan pihaknya menduga KPU melakukan pelanggaran administrasi.

Pertama dan utama, adalah soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pandai merasa, KPU menjadikan Sipol sebagai alat wajib partai politik pendaftar Pemilu 2024, walaupun ketentuan "wajib" ini telah dihapuskan KPU dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Sipol dalam prosesnya sering mengalami gangguan, hambatan, down server untuk akses, seringkali data yang diupload melalui Sipol tiba-tiba hilang dan harus meng-upload data kembali," ujar kuasa hukum Pandai dalam sidang.

Baca juga: Alasan Partai Farhat Abbas Laporkan KPU ke Bawaslu, Protes Sipol hingga Sekjen Stroke

Gangguan tersebut, mereka mengaku, terjadi ketika Pandai hendak mengunggah data kepengurusan Pandai di Papua, Papua Barat, Lampung, Jawa Timur, Ternate, Maluku, Jawa Barat, dan NTT.

Mereka merasa, KPU RI tidak memberi pelatihan yang memadai soal Sipol, termasuk antisipasi yang perlu dilakukan partai politik bila Sipol terkendala, meski sebetulnya KPU RI telah melakukan sosialisasi itu 2 bulan sebelum pendaftaran dibuka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com