JAKARTA, KOMPAS.com - Proses hukum terhadap 6 anggota TNI AD yang menjadi tersangka kasus dugaan pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan diserta mutilasi di Mimika, Papua, dinilai harus dikawal ketat guna menutup celah impunitas.
"Penegakan hukum harus dilakukan, jangan sampai ada proses impunitas terhadap pelaku kekerasan yang hanya akan semakin memperburuk situasi hak asasi manusia di Papua," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Soal Mutilasi di Papua, Panglima TNI: Selama Saya Memimpin, Saya Tegakkan Transparansi
Menurut Gufron, proses hukum terhadap 6 anggota TNI tersangka pembunuhan dan mutilasi harus dijalankan secara objektif, transparan dan akuntabel.
Seharusnya, kata Gufron, para keenam anggota TNI AD yang menjadi tersangka diadili di peradilan umum. Sebab, perbuatan yang mereka lakukan merupakan tindak pidana.
Akan tetapi, hal itu mustahil dilakukan karena sampai saat ini sistem peradilan militer belum direformasi.
"Oleh karena itu, proses peradilan yang objektif, transparan dan akuntabel terhadap para pelaku menjadi penting sehingga tidak terjadi praktik impunitas, sebagaimana kecenderungan yang sering terjadi dalam kasus kekerasan di Papua yang melibatkan aparat keamanan," ujar Gufron.
Sampai saat ini dilaporkan ada 6 anggota TNI AD yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah 2 perwira infanteri yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.
Anggota TNI AD lainnya yang menjadi tersangka adalah Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Baca juga: Sosok RMH, Warga Sipil yang Diduga sebagai Otak Mutilasi 4 Orang di Mimika, Kini Masih Buron
Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka sipil ditangani pihak kepolisian.
Selain itu, terdapat 2 orang anggota TNI AD yang masih diperiksa karena diduga ikut menikmati uang para korban yang dirampok para tersangka yang berjumlah Rp 250 juta.
Para tersangka diduga sudah berniat merampok para korban. Caranya adalah memancing keempat korban dengan iming-iming menjual senapan serbu AK-47.
Keempat korban kemudian membawa uang senilai Rp 250 juta sesuai nilai senjata yang akan dijual.
Korban dan pelaku kemudian bertemu Distrik Mimika Baru, pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT. Namun, para pelaku justru membunuh mereka.
Jenazah para korban yang berhasil diidentifikasi adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Baca juga: Kami Minta Jenderal Andika Perkasa Hukum Pelaku Mutilasi di Mimika Seberat-beratnya
Salah satu korban disebut merupakan seorang kepala kampung di Nduga dan simpatisan kelompok kriminal bersenjata (KKB).