JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pertahanan Anton Aliabbas mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa patut melakukan evaluasi operasi militer di Papua, terkait kasus sejumlah anggota TNI AD yang terlibat pembunuhan disertai mutilasi di Mimika.
Menurut Anton, sebaiknya kasus itu tidak hanya berhenti pada ranah hukum.
"Sudah semestinya kasus ini tidak hanya diselesaikan dengan penghukuman terhadap mereka yang terlibat. Penting juga kiranya bagi Panglima TNI untuk merealisasikan evaluasi secara menyeluruh terkait gelar operasi di Papua," kata Anton yang merupakan Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), dalam keterangan pers kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Menurut Anton, Andika Perkasa pernah mengungkapkan adanya kebutuhan perubahan strategi yang bersifat jangka panjang dan berlanjut.
Anton mengatakan, Andika Perkasa menginginkan pelaksanaan tugas dan operasi satuan TNI di Papua dan Papua Barat direncanakan sama dengan daerah lain.
Baca juga: 2 Prajurit TNI Ikut Nikmati Uang Rampokan Rekannya dalam Kasus Mutilasi Mimika, Kini Turut Diperiksa
Akan tetapi, kata Anton, sejauh ini, data rinci perihal pelaksanaan operasi dan gelaran pasukan di Papua dan Papua Barat dalam menghadapi Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang dapat diakses publik kurang tersedia.
"Padahal, dengan adanya data ini setidaknya publik dapat mengetahui pendekatan keamanan yang dilakukan pemerintah, termasuk berapa sebenarnya estimasi OPM yang dihadapi," ucap Anton.
Padahal menurut Anton, kejelasan informasi ini juga penting untuk melihat apakah langkah yang dilakukan TNI dalam penanganan konflik di Papua dapat dikategorikan proporsional atau tidak.
"Meskipun tidak ada standar baku bagi pemerintah dalam menghadapi peperangan asimetris, pendekatan keamanan yang eksesif dapat membuka ruang terjadinya tindak pidana termasuk pelanggaran HAM," ucap Anton.
Baca juga: Kasus Mutilasi di Tengah Upaya Mencari Solusi Damai Konflik Papua
Secara terpisah, menurut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, sampai saat ini anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam pembunuhan disertai mutilasi serta perampokan bertambah menjadi 8 orang.
Kedua oknum lain dari TNI AD itu diduga ikut menerima uang rampasan Rp 250 juta milik para korban.
"Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ada dua orang lagi yang kami periksa. Keduanya ikut menikmati uang hasil tindak pidana itu," kata Andika di Mimika, Rabu (31/8/2022) malam.
Menurut Andika, 6 orang prajurit TNI AD saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Sebanyak 6 anggota TNI AD yang menjadi tersangka dalam kasus itu adalah 2 perwira infanteri yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK, serta Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka sipil ditangani pihak kepolisian.