Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Eksepsi, Juniver Girsang Sebut Kasus Minyak Goreng Bukan Perkara Korupsi

Kompas.com - 06/09/2022, 21:16 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang menilai, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung tidak cermat membuat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi perizinan persetujuan ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO).

Hal itu dikatakan Juniver Girsang dalam sidang dengan agenda eksepsi dari terdakwa Master Parulian Tumanggor yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022).

Menurut Juniver, kasus yang menjerat Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia itu bukanlah perkara tindak pidana korupsi.

“Apa yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana dan tidak masuk ke dalam ruang lingkup tindak pidana korupsi,” ujar Juniver dalam sidang.

Baca juga: Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Jaksa Duga Grup Wilmar Raup Keuntungan Ilegal Rp 1,6 Triliun

Juniver Girsang menilai, Master Parulian bukan pihak yang menerbitkan peraturan atau keputusan yang terkait dengan izin ekspor yang berimbas pada tingginya harga minyak goreng di masyarakat.

Akan tetapi, katanya, PT Wilmar Grup dipaksa pemerintah untuk mengikuti program yang telah diatur untuk mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng tersebut.

“Justru Wilmar Grup yang menderita kerugian dan menjadi korban inkonsekuensi kebijakan program penyediaan minyak goreng kemasan sederhana untuk kebutuhan masyarakat,” ujar Juniver.

Selain itu, Juniver Girsang menekankan bahwa tidak ada satu pun Pasal tentang ketentuan pidana dalam Undang-undang Perdagangan.

Ia menyebutkan, pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 juga bukan sanksi pidana, melainkan hanya sanksi administratif.

Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp 18,3 Triliun

Atas aturan hukum tersebut, Juniver meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum terhadap kliennya tidak dapat diterima dan batal demi hukum.

“Dakwaan penuntut umum error in persona, bahwa dalam ilmu hukum pidana pengertian error in persona diterjemahkan sebagai adanya penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana dimana pelaku sebernarnya adalah orang lain,” ujar Juniver.

“Dakwaan tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap,” katanya melanjutkan.

Dalam perkara ini, Master Parulian menjadi terdakwa bersama Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Kemudian, tim asistensi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Lin Che Wei dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana.

Baca juga: Lima Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng Sampaikan Pembelaan Hari Ini

Naufal Noorosa Kejagung Beberkan Kerugian Ekspor Minyak Goreng


Menurut Jaksa, perbuatan para terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama itu telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 18,3 triliun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com