Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Bupati Langkat Nonaktif Akui Dapat Proyek Pekerjaan 3 Kali Lipat Saat Sang Adik Masih Aktif

Kompas.com - 05/09/2022, 18:57 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kakak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin, mendapatkan proyek pekerjaan tiga kali lipat saat adiknya menjabat.

Hal itu diungkapkan jaksa saat bertanya alasan Iskandar membuat perusahaan pada tahun 2020. Tepatnya, setahun setelah Terbit Perangin Angin menjabat sebagai Bupati Langkat.

Diketahui, Terbit dan Iskandar dihadirkan jaksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat untuk terdakwa Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfira.

"Apa alasan saudara membentuk perusahaan pada tahun 2020?," tanya jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (5/9/2022).

"Alasannya kan, istilahnya selama ini kan kita nyewa perusahaan, datang si Marcos menyarankan, kita buat perusahaan saja, katanya. Ya buatlah kubilang, gitu saja," jawab Iskandar.

Baca juga: Kasus Suap di Langkat, JPU Hadirkan Terbit Rencana Perangin Angin dan Kakaknya Jadi Saksi

Marcos yang dimaksud Iskandar adalah orang kepercayaannya untuk mengurus pekerjaan proyek di Kabupaten Langkat.

Lebih lanjut, jaksa mempertanyakan penambahan proyek pekerjaan yang didapatkan Iskandar pada tahun 2019.

Iskandar mengaku, mendapatkan penambahan pekerjaan hingga tiga kali lipat dari yang biasa didapatkan sebelum adiknya menjabat sebagai bupati.

"Ada tambahan pekerjaan? Yang tadinya 10, bisa sampai 30 lebih saudara mendapatkan paket pekerjaan?," kata jaksa.

"Iya," ucap Iskandar.

Baca juga: Plt Kadis PUPR Ungkap Koordinasikan Proyek di Langkat lewat Kakak Terbit Perangin Angin

"Coba saudara terangkan bagaimana saudara mendapatkan pekerjaan pada tahun 2019 sampai tiga kali lipatnya, dari tahun sebelumnya? caranya seperti apa?," lanjut jaksa.

Mendengar pertanyaan tersebut, Iskandar tidak menjelaskan secara terperinci perihal bagaimana perusahaannya bisa mendapatkan banyak proyek di Langkat.

Ia mengaku tidak mengetahui sistem untuk mendapatkan proyek itu. Iskandar hanya menyebutkan bahwa seluruh prosesnnya dilakukan oleh Marcos.

"Sistemnya kita enggak tahu pak, cara pendapatannya kita enggak ngerti, yang itu kan kita serahkan kepada sauadara Marcos," papar Iskandar.

"Bagaimana saudara menyerahkan kepada pak Marcos saat itu?," ucap jaksa.

"Urus perusahaan Cos, begitu saja. Istilahnya, Marcos lah yang tahu sistemnya pak, kita enggak ngerti," ujar Iskandar.

Baca juga: Sidang Terbit Rencana Perangin Angin, Jaksa KPK Hadirkan Direktur PDAM Langkat

Dalam perkara ini, Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap senilai Rp 572.000.000 dari seorang kontraktor bernama Muara Perangin-Angin.

Jaksa KPK menyebut, penerimaan suap itu dilakukan melalui empat orang kepercayaan Terbit yaitu, kakak kandungnya Iskandar Perangin Angin, serta tiga orang kontraktor, yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra, dan Shuhanda Citra.

“(Pemberian suap) disebabkan karena (Terbit) telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa KPK di PN Tipikor Jakarta, Senin (13/6/2022).

Menurut jaksa, Terbit meminta commitment fee kepada Muara karena telah memenangkan tender 11 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada 2021.

Baca juga: Saksi Ungkap Bupati Langkat Sebelum Terbit Juga Minta Setoran ke Kontraktor Proyek

Pertama, empat paket pekerjaan jalan hotmix di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 2,86 miliar. Kedua, lima paket pekerjaan penunjukan langsung Dinas PUPR senilai Rp 940.558.000.

“Lalu, dua paket pembangunan sekolah SMP di Dinas Pendidikan dengan nilai total pekerjaan sejumlah Rp 940.558.000,” papar jaksa.

Dalam dakwaan jaksa tertulis bahwa perusahaan milik Muara yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV Nizhami dan CV Sasaki.

Perusahaan-perusahaan yang menjadi kolega Terbit itu diberi istilah Grup Kuala dan proyek yang mesti dimenangkannya memiliki kode "Daftar Pengantin".

Berbagai perusahaan dalam Grup Kuala, lanjut jaksa, wajib memberi upeti senilai 15,5 persen hingga 16,5 persen.

Akibat perbuatannya, Terbit Rencana Perangin Angin didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Kakak Bupati Langkat Disebut Bisa Atur Tender Proyek, Hanya Menangkan Perusahaan Pribadi dan Orang Terdekat Terbit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com