Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Wajib Lapor untuk Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J

Kompas.com - 05/09/2022, 06:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

Bunyi pasal itu adalah: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Sedangkan yang dimaksud dalam syarat yang ditentukan menurut penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP adalah tersangka wajib lapor, tidak keluar rumah, atau tidak keluar kota.

Maka dari itu, Putri yang dikenakan wajib lapor dilarang keluar rumah dan bepergian ke luar kota.

Putri juga sudah 2 kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yakni pada 26 Agustus 2022 dan 31 Agustus 2022 lalu.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, penyidik tim khusus Polri menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Anasthasya Komnas Perempuan sebut upaya mereka bela Putri Candrawathi juga berlaku untuk semua perempuan di Indonesia.

Tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga bernama Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Penulis : Irfan Kamil, Singgih Wiryono | Editor : Krisiandi, Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com