Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Wajib Lapor untuk Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J

Kompas.com - 05/09/2022, 06:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan penyidik tim khusus (Timsus) Polri yang memutuskan menerapkan wajib lapor kepada Candrawathi yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menuai kritik.

Alasan penyidik menerapkan wajib lapor terhadap istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo itu adalah soal kemanusiaan.

"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Agung menyampaikan, alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena suami Putri, Ferdy Sambo juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.

"Ya kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," ujar Agung.

Baca juga: Komnas Perempuan: Gestur Putri Candrawathi Tunjukkan Indikasi Trauma Korban Kekerasan Seksual

Akan tetapi, polisi sudah meminta Imigrasi mencegah Putri bepergian ke luar negeri.

"Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," ujar Agung.

Sejumlah kalangan menilai sikap penyidik Polri terhadap Putri berbeda dengan sejumlah perempuan lain yang berhadapan dengan persoalan hukum tidak mencerminkan rasa keadilan.

Sebab ada sejumlah perempuan yang juga berurusan dengan hukum sampai harus mengasuh anak mereka di penjara.

“Dalam konteks keadilan menjadi tidak adil. Equality justru tidak ada. justru yang muncul adalah diskriminatif,” ujar ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa, kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Aturan tersangka wajib lapor

Secara terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penerapan wajib lapor terhadap tersangka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang dibolehkan.

"Wajib lapor hanya bisa dikenakan pada orang dalam status tahanan kota atau rumah, selain narapidana yang bebas bersyarat," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/9/2022).

Abdul memahami alasan di balik sejumlah kritik dari masyarakat terhadap Polri karena kebijakan yang tidak menahan Putri dalam kasus itu.

"Meskipun penahanan itu hak subjektif atau kewenangan penyidik, seharusnya juga memperhatikan unsur rasa keadilan dalam masyarakat terutama tentang tidak ditahannya seorang yang disangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan," ucap Abdul.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Polisi Dalami Dugaan Perkosaan terhadap Putri Candrawathi di Magelang

Aturan wajib lapor pada kepolisian adalah salah satu dari bentuk penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com