JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan penyidik tim khusus (Timsus) Polri yang memutuskan menerapkan wajib lapor kepada Candrawathi yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menuai kritik.
Alasan penyidik menerapkan wajib lapor terhadap istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo itu adalah soal kemanusiaan.
"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Agung menyampaikan, alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena suami Putri, Ferdy Sambo juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.
"Ya kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," ujar Agung.
Baca juga: Komnas Perempuan: Gestur Putri Candrawathi Tunjukkan Indikasi Trauma Korban Kekerasan Seksual
Akan tetapi, polisi sudah meminta Imigrasi mencegah Putri bepergian ke luar negeri.
"Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," ujar Agung.
Sejumlah kalangan menilai sikap penyidik Polri terhadap Putri berbeda dengan sejumlah perempuan lain yang berhadapan dengan persoalan hukum tidak mencerminkan rasa keadilan.
Sebab ada sejumlah perempuan yang juga berurusan dengan hukum sampai harus mengasuh anak mereka di penjara.
“Dalam konteks keadilan menjadi tidak adil. Equality justru tidak ada. justru yang muncul adalah diskriminatif,” ujar ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa, kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Secara terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penerapan wajib lapor terhadap tersangka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang dibolehkan.
"Wajib lapor hanya bisa dikenakan pada orang dalam status tahanan kota atau rumah, selain narapidana yang bebas bersyarat," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/9/2022).
Abdul memahami alasan di balik sejumlah kritik dari masyarakat terhadap Polri karena kebijakan yang tidak menahan Putri dalam kasus itu.
"Meskipun penahanan itu hak subjektif atau kewenangan penyidik, seharusnya juga memperhatikan unsur rasa keadilan dalam masyarakat terutama tentang tidak ditahannya seorang yang disangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan," ucap Abdul.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Polisi Dalami Dugaan Perkosaan terhadap Putri Candrawathi di Magelang
Aturan wajib lapor pada kepolisian adalah salah satu dari bentuk penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Bunyi pasal itu adalah: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Sedangkan yang dimaksud dalam syarat yang ditentukan menurut penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP adalah tersangka wajib lapor, tidak keluar rumah, atau tidak keluar kota.
Maka dari itu, Putri yang dikenakan wajib lapor dilarang keluar rumah dan bepergian ke luar kota.
Putri juga sudah 2 kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yakni pada 26 Agustus 2022 dan 31 Agustus 2022 lalu.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, penyidik tim khusus Polri menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga bernama Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Penulis : Irfan Kamil, Singgih Wiryono | Editor : Krisiandi, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.