Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didesak Terbitkan PP Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Bukan Permendagri

Kompas.com - 02/09/2022, 20:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah didesak menerbitkan produk hukum berupa peraturan pemerintah (PP) terkait aturan pelaksana pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.

PP dinilai lebih tepat ketimbang peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yang kini sedang disusun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai wacana pemerintah yang berniat menggunakan permendagri tidak tepat.

Kurnia mengatakan, tindakan korektif yang diterbitkan Ombudsman Republik Indonesia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan naskah usulan agar presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga: Tito Karnavian Ingatkan Penjabat Kepala Daerah agar Tak Korupsi

“(Aturan pelaksana) pengangkatan Pj kepala daerah harus diatur melalui peraturan pemerintah bukan melalui Permendagri,” kata Kurnia dalam konferensi pers di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).

Sebagai informasi, Ombudsman telah menerbitkan tindakan korektif atas pengaduan mengenai kebijakan Mendagri menunjuk Pj kepala daerah pada 19 Juli.

Namun, hingga saat ini Tito dinilai belum melaksanakan poin-poin tindakan korektif tersebut.

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Tito mengatakan Permendagri tersebut saat ini sedang dalam tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham).

”Jadi, rancangannya sudah sampai di Kemenkumham. Kami sedang konsultasikan terus dengan Sekretariat Negara dan Kemenkumham,” kata Tito sebagaimana dikutip dari harian Kompas edisi Rabu (31/8/2022).

Dalam forum yang sama, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mengatakan semestinya pemerintah tidak menerbitkan Permendagri, melainkan PP.

Menurutnya, hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain itu, tindakan korektif yang tercantum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman juga memerintahkan adanya PP terkait Pj kepala daerah.

“Maka yang jadi persoalan hari ini adalah ada beredar wacana di mana akan ada dibentuk aturan pelaksana yang baru tetapi dalam bentuk Permendagri,” ujar Kahfi.

Kahfi mengatakan, penunjukan Pj kepala daerah bukan urusan Internal Kemendagri melainkan agenda pemerintah. Adapun Kemendagri dalam hal ini hanya menjadi kementerian terkait sebagai pelaksana.

Karena itu, Perludem menuntut pemerintah membentuk aturan pelaksana berbentuk PP. Pembentukan aturan tersebut juga harus melibatkan partisipasi masyarakat sipil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com