“Itu harus berada dalam level PP sebagai peraturan pelaksananya, bukan dalam level Permendagri, karena ini bukan urusan Kemendagri secara internal, tapi ini urusan pemerintah,” tuturnya.
Sebelumnya, tiga organisasi masyarakat sipil yakni ICW, Perludem, dan Komisi untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengadukan Kemendagri ke Ombudsman.
Mereka mempersoalkan sikap Kemendagri yang tidak kunjung memberikan informasi terkait aturan teknis pengangkatan Pj kepala daerah dan jejak rekam Pj kepala daerah yang diangkat.
Baca juga: Tito Sebut Permendagri soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Sedang Proses Harmonisasi
Sebagaimana diketahui, pengangkatan Pj kepala daerah oleh Kemendagri menuai banyak kritik dari akademisi dan aktivis.
Mereka mempersoalkan keputusan Mendagri yang mengangkat anggota TNI aktif sebagai Pj kepala daerah menggantikan bupati yang masa jabatannya telah habis.
Kompas.com telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irawan guna meminta tanggapan terkait wacana penerbitan Permendagri. Namun, hingga berit aini ditulis, Benny belum merespon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.