Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi Komnas HAM Minta Polri Hukum Berat Anggota Terlibat "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J

Kompas.com - 02/09/2022, 19:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polri untuk memecat dan memberikan sanksi pidana bagi anggotanya yang terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu tercantum dalam rekomendasi Komnas HAM dari penyelidikan kasus kematian Brigadir J yang disampaikan kepada Polri.

Baca juga: Komnas HAM: Motif Lain Harus Dicari jika Tak Ada Pelecehan di Kasus Brigadir J, Masa Sambo Membunuh karena Iseng

"Pertama, sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota Polri yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangan membuat skenario, mengonsolidasi personil Kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian J," kata Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Komnas HAM meminta Polri tidak pandang bulu terhadap para anggotanya yang terlibat obstruction of justice di kasus Brigadir J.

Agung Wisnu Nugroho Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar kasus pelecehan yang dialami Putri bisa diusut kembali

Dalam rekomendasi itu, Komnas HAM juga meminta Polri menjatuhkan sanksi etik berat kepada semua anggota Polri yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.

"Sanksi etik ringan bagi semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa atau obstruction of justice," ujar Ulung.

Ulung mengatakan, Komnas HAM juga meminta Polri memastikan penegakan hukum kasus obstruction of justice itu tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.

Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan 7 tersangka dalam perkara obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Tersangka lainnya adalah Kompol Baiquni Wibowo (mantan personel Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).

Baca juga: Komnas HAM Ingatkan Ada Risiko Ferdy Sambo Bebas, Minta Polisi Perkuat Bukti

Polri sudah menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022. Majelis KKEP memutuskan memecat Chuck dari keanggotaan Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).

Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.

Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela. Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.

"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com